Apakah Anak Magang Kerja di Perusahaan Wajib Digaji? Ini Jawabannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 22 Juli 2024 13:37 WIB

Pelatihan magang yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat pada 4 Juli 2019. (Dok. International Labour Organization - ILO)

TEMPO.CO, Jakarta - Magang kerja di perusahaan adalah salah satu cara bagi mahasiswa atau pelajar untuk mendapatkan pengalaman kerja sebelum benar-benar terjun ke dunia profesional.

Melalui program magang, mereka bisa belajar langsung tentang industri yang diminati, mengembangkan keterampilan, dan membangun jaringan profesional.

Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah anak magang kerja di perusahaan wajib digaji oleh tempat mereka bekerja? Berikut ulasannya.

Aturan Magang di Perusahaan

Regulasi tentang magang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebelum mengetahui apakah anak magang di perusahaan digaji atau tidak, penting pula untuk mengetahui definisi magang.

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, dalam Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa pemagangan dilaksanakan berdasarkan perjanjian pemagangan antara peserta dan pengusaha yang dibuat secara tertulis.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa apabila pemagangan tidak diselenggarakan melalui perjanjian pemagangan, maka pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja atau buruh perusahaan yang bersangkutan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, Pasal 10 menyatakan bahwa antara peserta magang dan perusahaan harus dibuat perjanjian pemagangan secara tertulis yang mencakup:

  • Hak dan kewajiban peserta pemagangan
  • Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan
  • Program pemagangan,
  • Jangka waktu pemagangan, dan
  • Besaran uang saku.

Apakah Magang Digaji atau Tidak?

Ketentuan mengenai apakah magang dibayar atau tidak tercantum dalam Pasal 22 ayat 2 yang menyatakan bahwa: “Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan”.

Hak peserta magang meliputi menerima uang saku dan/atau uang transport, mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, dan memperoleh sertifikat jika lulus di akhir program.

Sedangkan hak pengusaha meliputi mendapatkan hasil kerja/jasa dari peserta magang dan merekrut peserta magang sebagai pekerja/buruh jika memenuhi persyaratan.

Selain mendapatkan hak, peserta magang juga harus menjalani kewajiban seperti menaati perjanjian pemagangan, mengikuti tata tertib program magang, dan mengikuti tata tertib perusahaan.

Sedangkan kewajiban pengusaha mencakup menyediakan uang saku dan/atau uang transport bagi peserta magang, menyediakan fasilitas pelatihan, menyediakan instruktur, serta perlengkapan keselamatan, dan kesehatan kerja.

Jangka Waktu Magang

Masa magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Menurut Pasal 6 ayat (7), jangka waktu magang dibatasi paling lama satu tahun sejak perjanjian ditandatangani. Jika untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu membutuhkan waktu lebih dari setahun, maka harus ada perjanjian magang baru yang harus dilaporkan kembali ke Dinas Kabupaten atau Kota setempat.

Jadi, apakah anak magang kerja di perusahaan wajib digaji atau tidak? Secara aturan, hak peserta magang bukanlah gaji, melainkan uang saku yang jumlahnya sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian magang.

Namun, terkadang ada situasi di mana magang lebih difokuskan pada pendidikan dan pelatihan sehingga gaji tidak menjadi kewajiban.

Pada akhirnya, keputusan untuk menggaji anak magang harus mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat yang diperoleh peserta magang dan kontribusi yang mereka.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Cerita Tiga Mahasiswa UI Magang di CX Insight, Belajar IT di Australia

Berita terkait

Kesaksian Karyawan Brandoville Studios Dihukum Cherry Lai Lari Naik Turun Tangga 5 Lantai 45 Kali dalam Semalam

19 jam lalu

Kesaksian Karyawan Brandoville Studios Dihukum Cherry Lai Lari Naik Turun Tangga 5 Lantai 45 Kali dalam Semalam

Kesaksian salah satu eks karyawan perusahaan game animasi Brandoville Studios. Cherry Lai menghukum pekerjanya naik turun tangga 5 lantai.

Baca Selengkapnya

Ini Daftar Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe yang Baru Akuisisi Bisnis Raam Punjabi

2 hari lalu

Ini Daftar Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe yang Baru Akuisisi Bisnis Raam Punjabi

PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) memperluas ekspansinya di industri hiburan setelah mengakuisisi PT Tripar Multivision Tbk (RAAM). Nilai akuisisi mencapai Rp 309,71 miliar.

Baca Selengkapnya

BEI Sebut Market Cap Pasar Modal Indonesia Terbesar se-ASEAN, Angkanya Tembus Rp 12,7 Triliun

9 hari lalu

BEI Sebut Market Cap Pasar Modal Indonesia Terbesar se-ASEAN, Angkanya Tembus Rp 12,7 Triliun

BEI mencatat ada 936 perusahaan yang saat ini mencantumkan sahamnya dengan nilai kapitalisasi pasar hingga Agustus 2024 menembus angka Rp 12,7 triliun.

Baca Selengkapnya

Cina Ajak Indonesia Dukung Negara-negara Afrika sebagai Mitra

11 hari lalu

Cina Ajak Indonesia Dukung Negara-negara Afrika sebagai Mitra

Cina siap meningkatkan kerja sama dengan Indonesia untuk bersama-sama mendukung negara-negara Afrika dalam mencapai kesejahteraan

Baca Selengkapnya

40 Perusahaan Indonesia Buka Kerja Sama Strategis di IAF 2024

12 hari lalu

40 Perusahaan Indonesia Buka Kerja Sama Strategis di IAF 2024

IAF adalah wadah untuk memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan negara-negara Afrika.

Baca Selengkapnya

ACE Hardware Pergi, AHI Rumuskan Strategi Baru Pengembangan Bisnis

13 hari lalu

ACE Hardware Pergi, AHI Rumuskan Strategi Baru Pengembangan Bisnis

Aspirasi Hidup Indonesia (AHI) merumuskan strategi baru pengembangan bisnis seiring dengan berakhirnya perjanjian lisensi dengan ACE Hardware.

Baca Selengkapnya

IAF Jadi Pintu Kerja Sama Strategis Indonesia dengan Negara-negara Afrika

16 hari lalu

IAF Jadi Pintu Kerja Sama Strategis Indonesia dengan Negara-negara Afrika

IAF diharapkan bisa menjadi pintu pembuka kerja sama strategis antara Indonesia dengan negara-negara Afrika

Baca Selengkapnya

Besok Ribuan Pengemudi Ojol akan Geruduk Istana Negara hingga Kantor Grab dan Gojek: Tuntut Perlindungan Hukum

19 hari lalu

Besok Ribuan Pengemudi Ojol akan Geruduk Istana Negara hingga Kantor Grab dan Gojek: Tuntut Perlindungan Hukum

Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Resmikan 8 Perusahaan Baru di Batam, Nilai Investasi Tembus Rp 290 Triliun

20 hari lalu

Airlangga Hartarto Resmikan 8 Perusahaan Baru di Batam, Nilai Investasi Tembus Rp 290 Triliun

Menko Airlangga Hartarto pada Senin, 26 Agustus 2024, meresmikan realisasi investasi 8 perusahaan baru di Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Baca Selengkapnya

6 Tanda Harus Resign dari Pekerjaan, Salah Satunya Takut Senin Pagi

21 hari lalu

6 Tanda Harus Resign dari Pekerjaan, Salah Satunya Takut Senin Pagi

Mengambil keputusan untuk resign dari pekerjaan bukanlah hal yang hal mudah. Ada beberapa tanda harus resign dari pekerjaan yang harus diperhatikan.

Baca Selengkapnya