5 Cara Membersihkan Riwayat SLIK OJK agar Kredit Tidak Ditolak

Kamis, 29 Agustus 2024 20:24 WIB

Ilustrasi pasangan merencanakan keuangan. Freepik.com/tirachardz

TEMPO.CO, Jakarta - Riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) yang dulu dikenal sebagai Bank Indonesia atau BI Checking harus dalam kondisi bersih. Hal itu bertujuan agar calon debitur dapat mengajukan pinjaman di bank atau mengakses layanan di bidang jasa keuangan lainnya, seperti financial technology peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) resmi.

Untuk diketahui, skor kolektibilitas SLIK dibagi menjadi lima berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Apabila calon debitur lembaga perbankan memiliki skor kolektibilitas 3 ke atas, maka pengajuan kredit kemungkinan besar akan ditolak.

Semakin tinggi skor kolektibilitas, semakin lama waktu keterlambatan debitur dalam melunasi utang. Adapun kolektibilitas 1 berarti lancar karena debitur selalu membayar kredit tepat waktu, kolektibilitas 2 berarti dalam perhatian khusus (menunggak 1-90 hari), kolektibilitas 3 berarti kurang lancar (menunggak 91-120 hari), kolektibilitas 4 berarti diragukan (menunggak 121-180 hari), dan kolektibilitas 5 berarti macet (menunggak lebih dari 180 hari)

Cara Membersihkan Riwayat SLIK OJK

Melansir Antara, berikut langkah-langkah untuk menghapuskan riwayat SLIK OJK supaya mencegah terjadinya penolakan pengajuan kredit:

1. Periksa SLIK secara Berkala

Langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah memeriksa catatan SLIK secara rutin untuk memastikan tidak adanya kesalahan. Masyarakat dapat mengakses layanan SLIK OJK secara daring melalui laman idebku.ojk.go.id.

2. Bayar Utang Tepat Waktu

Advertising
Advertising

Selanjutnya, pastikan semua pinjaman di lembaga keuangan resmi dibayar tepat waktu. Ketidakkonsistenan dan keterlambatan pembayaran akan memperburuk skor kolektibilitas.

3. Lunasi Kredit Macet

Apabila Anda memiliki kredit dalam kondisi macet, maka segera lunasi utang dan bunga yang dibebankan. Namun, jika menghadapi kendala dalam proses pembayaran, maka jangan ragu untuk membuat kesepakatan dengan kreditur, seperti meminta tambahan jangka waktu atau memberikan jaminan lainnya.

4. Minta Surat Klarifikasi

Setelah seluruh kredit macet dilunasi dan pembayaran pinjaman selalu dilakukan tepat waktu, maka mintalah surat klarifikasi kepada penyedia pinjaman. Permohonan surat klarifikasi tentu harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat terkait pelunasan utang.

5. Perbarui Data SLIK

Kemudian, setelah mendapatkan surat klarifikasi dari bank, calon debitur dapat mengajukan pembersihan data SLIK ke OJK. Proses memperbarui data dilakukan secara tatap muka di kantor OJK di seluruh Indonesia.

Untuk memperbarui data, pemohon membawa surat klarifikasi dan dokumen pendukung. Bagi pemohon perseorangan diharuskan melampirkan fotokopi identitas asli dengan menunjukkan yang asli berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI), paspor untuk warga negara asing (WNA), atau surat kuasa bila dikuasakan.

Kemudian, petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Jika telah sesuai dengan persyaratan, maka OJK akan melakukan penarikan data informasi debitur dan hasilnya akan dikirimkan ke surel (email) pemohon.

Pilihan Editor: Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak, Bisa Lewat SLIK

Berita terkait

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

54 detik lalu

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

3 hari lalu

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Credit scoring adalah metode penilaian yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan kredit UMKM.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

5 hari lalu

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP

Baca Selengkapnya

SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

7 hari lalu

SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

Hasil sigi ini menemukan responden makin optimistis bahwa kinerja perbankan akan semakin baik pada triwulan III 2024.

Baca Selengkapnya

20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

9 hari lalu

20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Anggota DPRD Bangkalan, Madura ramai-ramai menggadaikan SK jabatan mereka sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di bank.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

10 hari lalu

OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

OJK juga meminta layanan pinjaman online untuk memberikan peringatan kepada pengguna seperti gen Z dan milenial untuk menghindari risiko kredit macet

Baca Selengkapnya

Belasan Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK Pelantikan ke Bank Jatim, Siapa Saja?

11 hari lalu

Belasan Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK Pelantikan ke Bank Jatim, Siapa Saja?

Anggota DPRD Kota Malang diduga meminjam kredit perbankan antara Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar dengan durasi pelunasan selama satu periode jabatan mereka.

Baca Selengkapnya

Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

15 hari lalu

Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

Pemerintah akan menjual aset PT Indofarma (Tbk) yang tersisa untuk menyelesaikan masalah kepegawaian, setelah perusahaan farmasi itu bangkrut.

Baca Selengkapnya

Kelas Menengah Kian Terhimpit, Belanja Rumah Tak Lagi jadi Prioritas?

16 hari lalu

Kelas Menengah Kian Terhimpit, Belanja Rumah Tak Lagi jadi Prioritas?

BPS mencatat terjadi pergeseran prioritas belanja kelas menengah, pengeluaran perumahan menurun. Beberapa warga kelas menyebut belanja rumah bukan lagi prioritas

Baca Selengkapnya

Promo Seru Kartu Kredit Bank Mandiri di Japan Travel Fair 2024

18 hari lalu

Promo Seru Kartu Kredit Bank Mandiri di Japan Travel Fair 2024

Bank Mandiri terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan unggulan kepada nasabah dengan berkolaborasi bersama Japan National Tourism Organization (JNTO) Jakarta dalam ajang Japan Travel Fair (JTF) 2024

Baca Selengkapnya