GAPMMI Minta Ada Kajian Lanjut Soal Dampak Cukai dan Batasan Asupan Gula Garam Lemak

Reporter

Tempo.co

Editor

Mitra Tarigan

Jumat, 30 Agustus 2024 02:32 WIB

Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPPMI) Adhi Lukman/GAPPMI

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) meminta mengedepankan pentingnya kajian dampak dan risiko yang didukung oleh data ilmiah yang komprehensif terkait isu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan itu baru diterbitkan pemerintah pada akhir Juli 2024. GAPMMI merasa perlu dilibatkan untuk meluruskan informasi tentang gula, garam dan lemak (GGL) melalui edukasi konsumsi pangan yang baik dan seimbang kepada masyarakat.

Menurut PP Nomor 28 Tahun 2024, pengendalian konsumsi garam, gula, dan lemak adalah salah satu faktor untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat. Adhi mengatakan timnya setuju dan mendukung tujuan baik pemerintah untuk menciptakan masyarakat Indonesia lebih sehat dengan mengurangi jumlah penyakit tidak menular. Namun Adhi menilai tidak ada pelibatan organisasi produsen makanan dalam pembuatan aturan itu. “Yang utama adalah pentingnya kolaborasi dan harmonisasi baik antar Kementerian dan Lembaga serta para pemangku kepentingan terkait terhadap peraturan yang akan diterbitkan, namun sangat disayangkan proses terbitnya PP Nomor 28 tahun 2024 menafikan hal tersebut” kata Adhi dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada 29 Agustus 2024.

"GAPMMI tidak pernah dilibatkan sebelumnya padahal industri makanan minuman pangan olahan kemasan merupakan pelaku utama. Tidak ada kajian komprehensif meliputi kajian risiko dan dampak menyeluruh yang timbul,” kata Adhi.

Adhi Lukman juga mengingatkan faktor risiko penyakit tidak menular yang dikedepankan oleh pemerintah sebagai tujuan PP Nomor 28 tahun 2024 ini. Menurutnya faktor lain yang meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke dalam tubuh, pengelolaan stres serta pola konsumsi makanan dan minuman sehari-hari yang tidak seimbang yang meningkatkan penyakit tidak menular. Kondisi gangguan kesehatan tidak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga bukan hanya berasal dari konsumsi pangan olahan saja. "Sehingga menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan saja, tentu tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular," katanya.

Menurutnya, konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan. Pembatasan kandungan gula, garam dan lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi dan formulasi pangan. "Hampir tidak ada produk pangan yang tidak memiliki kandungan gula, garam dan lemak kecuali air mineral," katanya.

Adhi pun, mengatakan timnya memperoleh informasi bahwa beberapa peraturan turunan PP Nomor 28 tahun 2024 termasuk adanya pengaturan Pelabelan Pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan "dikebut" sebelum mid-September 2024. Menurutnya tahapan pembentukan aturan ini 'melompati' tahap yang penting yaitu edukasi. GAPMMI berharap agar pemerintah bersedia menunda peraturan turunan tersebut dan membuat roadmap pilot bersama stakeholder terkait seperto pakar teknologi pangan dan gizi di Indonesia. “Kedaulatan negara hendaknya menjadi tujuan yang utama, bukan semata-mata kepentingan beberapa gelintir kelompok yang menjadi pertimbangan namun justru berpotensi melemahkan daya saing bangsa, hilangnya kesempatan berusaha bahkan menutup mata pencaharian, terlalu mahal harga yang harus dibayar oleh negara dari keluarnya peraturan pemerintah ini,” kata Adhi.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan ini akan berdampak pada industri makanan. Aturan yang terbit pada pada 26 Juli 2024 itu akan mengutip cukai dan membatasi kadar gula, garam, dan lemak dalam makanan dan minuman.

Regulasi ini akan berdampak kepada para pelaku industri di sektor makanan dan minuman. Aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan ini akan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak. Pemerintah pusat melalui aturan ini akan menentukan batas maksimal kandungan GGL dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Klausul lain dari regulasi ini, misalnya, pada pasal 195 mengatakan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji, wajib memenuhi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak. Selain itu, mereka juga wajib mencantumkan label gizi pada kemasan atau media informasi.

Pilihan Editor: Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak akan Dikenai Cukai, GAPMMI: Tidak Ada Gunanya

Berita terkait

Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak akan Dikenai Cukai, GAPMMI: Tidak Ada Gunanya

29 hari lalu

Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak akan Dikenai Cukai, GAPMMI: Tidak Ada Gunanya

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah berhati-hati dalam pengenaan cukai untuk makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL).

Baca Selengkapnya

7 Tips Mengurangi Asupan Gula Harian

42 hari lalu

7 Tips Mengurangi Asupan Gula Harian

Menurut rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, asupan gula harian maksimal adalah 50 gram atau sekitar 4 sendok makan per hari.

Baca Selengkapnya

Memasuki Kuartal IV, GAPMMI Minta BI Pertahankan Suku Bunga 6,25 Persen

57 hari lalu

Memasuki Kuartal IV, GAPMMI Minta BI Pertahankan Suku Bunga 6,25 Persen

GAPMMI meminta BI tetap mempertahankan suku bunga di angka 6,25 persen

Baca Selengkapnya

Pameran Food Ingredients Asia Indonesia 2024 Usung Pangan Sehat dan Berkelanjutan, Diikuti 700 Brand dari 38 Negara

57 hari lalu

Pameran Food Ingredients Asia Indonesia 2024 Usung Pangan Sehat dan Berkelanjutan, Diikuti 700 Brand dari 38 Negara

Pameran bahan baku makanan atau Fi Asia Indonesia akan berlangsung pada September mendatang. Menghadirkan 700 brand dari 38 negara

Baca Selengkapnya

Cara UI Beri Edukasi Pencegahan Penyakit Tidak Menular pada Masyarakat

58 hari lalu

Cara UI Beri Edukasi Pencegahan Penyakit Tidak Menular pada Masyarakat

Hipertensi dan diabetes melitus menduduki peringkat lima besar penyakit tidak menular di Indonesia. Berikut cara UI memberi edukasi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

GAPMMI Berharap Pengelolaan Kakao-Kelapa oleh BPDPKS Bisa Genjot Hilirisasi

16 Juli 2024

GAPMMI Berharap Pengelolaan Kakao-Kelapa oleh BPDPKS Bisa Genjot Hilirisasi

GAPMMI berharap pengelolaan kakao dan kelapa oleh BPDPKS mampu menjamin ketersediaan bahan baku dan mendorong penghiliran.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Bahan Baku Impor, Industri Makanan dan Minuman Khawatir Jika Rupiah Terus Melemah

21 Juni 2024

Mayoritas Bahan Baku Impor, Industri Makanan dan Minuman Khawatir Jika Rupiah Terus Melemah

Pelemahan mata uang rupiah akan memukul industri, termasuk industri makanan dan minuman (mamin).

Baca Selengkapnya

Kemenkes Ungkap Perilaku Masyarakat Tingkatkan Risiko Hipertensi

19 Mei 2024

Kemenkes Ungkap Perilaku Masyarakat Tingkatkan Risiko Hipertensi

Kemenkes menyebut tekanan darah tinggi merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia dengan 90-95 persen kasus didominasi hipertensi esensial.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

16 April 2024

Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

Skrining penyakit tidak menular diperlukan untuk melakukan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko penyakit tidak menular setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Jaga Asupan Gula Anak di Libur Lebaran

15 April 2024

Pentingnya Jaga Asupan Gula Anak di Libur Lebaran

Dokter anak mengingatkan orang tua untuk mengawasi dan menjaga asupan gula anak saat libur Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya