TEMPO.CO , Jakarta - Komunitas kretek mengajak para perokok aktif untuk bijak ketika mengkonsumsi produk turunan tembakau itu. Koordinator
Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM meminta perokok agar menghormati orang-orang yang tidak ingin terpapar asap rokok dengan cara merokok pada tempat yang telah disediakan. "Jadilah perokok yang memiliki etika," kata Abhisam dalam keterangan tertulis, Senin 8 Oktober 2012.
Abhisam juga meminta pemerintah selayaknya membuat kebijakan yang seimbang. Pemerintah wajib memenuhi hak-hak para perokok dengan menyediakan tempat khusus untuk merokok yang layak di tempat-tempat publik. Rokok, kata Abhisam, adalah barang legal yang mengkonsumsinya dilindungi undang-undang.
"Tuntutan tempat khusus merokok tidaklah berlebihan, apalagi sumbangsih perokok kepada negara yang mencapai Rp 70 triliun tiap tahun," ucap Abhisam.
Untuk menggalakkan ajakan ini, komunitas kretek membuat gerakan nasional dengan tajuk 'Labeling Smoking Area' di beberapa kota besar di Indonesia. Program tersebut mulai di sebar ke 7 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Jogja, Semarang, Surabaya, Jember, Medan dan Makasar.
Bentuk gerakan di beberapa kota besar tersebut adalah dengan memasang tanda boleh merokok berupa standing table, stiker, papan tanda, dan brosur, pada ruangan khusus merokok di tempat umum dan tempat kerja seperti bandara, stasiun, terminal, cafe, restoran, instansi pemerintah, dan gedung perkantoran.
Gerakan ini, menurut Abhisam, merupakan tindaklanjut hasil putusan MK tentang Kawasan Tanpa Rokok yang harus menyediakan tempat khusus merokok. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dalam penjelasannya mewajibkan adanya tempat khusus merokok. "Kami menganggap itu putusan yang adil, baik bagi perokok maupun bagi non-perokok," ujar Abhisam.
SUNDARI
Berita terpopuler lainnya:
Jam Mewah Berdetak di Urat Nadi
Gefinitib, Obat Anti-Kanker Tepat Sasaran
9 dari 100 Orang Indonesia Benar Menyikat Gigi
Kegilaan Itu Sebuah Kebahagiaan
Awas Bongkok Kingkong
Merayakan Lebaran ala Korea
Sensasi Penuh Drama di Paris
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya