TEMPO.CO, Seoul - Demam sekolah internasional tak hanya melanda Indonesia, tetapi juga Korea Selatan yang dikenal dengan salah satu pendidikan terbaik dunia. Pengadilan Incheon pada Kamis, 21 Februari 2013 menyatakan bersalah pada 47 orang tua atas tuduhan pemalsuan dokumen seperti paspor.
Tujuan para orang tua tersebut memalsukan dokumen adalah untuk memasukkan anak-anak mereka ke sekolah yang khusus untuk orang asing. Yang mengejutkan, pelakunya justru kaum golongan menengah atas.
Dalam laporan yang ditulis koreajoongangdaily, keputusan Pengadilan Incheon merupakan akhir dari sidang yang dimulai sejak November 2012. Pengadilan menyatakan bahwa para orang tua bersalah atas pemalsuan dokumen tanpa ada hukuman fisik. Seharisnya mereka bisa saja dipenjara dari enam hingga sepuluh bulan. Tak ada hukuman fisik bukan berarti para orang tua ini bebas. Sebab, pengadilan mengharuskan mereka untuk misi pelayanan sosial hingga 200 jam.
"Praktek pelanggaran hukum yang dilakukan kaum menengah atas telah menyebabkan disharmoni di antara mayoritas orang-orang di sini yang menghargai nasionalisme Korea dan kesempatan pendidikan yang sama," demikian pernyataan pengadilan. Di antara para orang tua yang bersalah ada istri dari keponakan Perdana Menteri Kim Hwang-sik, yang memiliki panggilan Park.
Park dituduh membayar seorang broker untuk membuat paspor palsu dari Guatemala. Selain Park, ada pula anggota keluarga konglomerat besar yang juga terbukti bersalah dalam pemalsuan dokumen.
Di Korea Selatan, memasukkan anak ke sekolah internasional harus memenuhi syarat khusus. Selain salah satu orang tua adalah warga asing, hanya warga Korea yang pernah menghabiskan lebih dari tiga tahun di luar negeri yang boleh masuk.
Para orang tua ini berusaha memasukkan anak-anaknya dengan pergi ke daerah Amerika Tengah dan Amerika Selatan seperti Guatemala. Mereka membayar broker untuk membuat aplikasi penduduk setempat. Seorang broker yang tertangkap mendapat bayar 50 juta won (Rp 447 juta) hingga 150 juta won (Rp 1,34 miliar). Para broker yang tertangkap dikenai hukuman 6 bulan hingga 2 tahun.
DIANING SARI
Berita terkait
Komnas Anak: Kuesioner Kelamin Langgar Privasi
9 September 2013
Dia mempertanyakan manfaat survei berisi grafik ukuran kelamin laki-laki dan perempuan itu.
Baca SelengkapnyaKuesioner Bagian dari Periksa Kesehatan Reproduksi
7 September 2013
Kuesioner gambar alat kelamin menjadi bagian pemeriksaan kesehatan untuk siswa SMP dan SMA terkait kesehatan reproduksi. Uji coba berlanjut tahun ini.
Baca SelengkapnyaKemenkes: Kuesioner Gambar Alat Vital Program UKS
7 September 2013
Kuesioner yang memuat alat vital program UKS kerja sama empat kementerian.
Baca SelengkapnyaKuesioner Ukuran Kelamin Siswa Ditarik di Sabang
6 September 2013
Kuesioner bergambar kelamin yang sempat beredar di SMP Negeri 1 Sabang telah ditarik oleh pihak puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Sabang.
Baca SelengkapnyaKuesioner Ukur Alat Kelamin Siswa Salah Kaprah
6 September 2013
Perbedaan interpretasi timbul lantaran kurangnya pemahaman dinas kesehatan di beberapa daerah tentang kesehatan reproduksi.
Baca SelengkapnyaKPAI Minta Kuisioner Ukur Kelamin Siswa Ditarik
6 September 2013
Gambar, foto, atau sketsa organ kelamin tanpa penjelasan memadai dianggap bisa mengarah kepada pornografi.
Baca SelengkapnyaKuisioner Kelamin di Aceh Disorot Media Asing
6 September 2013
AFP, Straitstimes Singapura, The Standar Hong Kong menulis soal kuisioner yang mencantumkan gambar alat kelamin.
Baca SelengkapnyaKuisioner Gambar Kelamin di Aceh Sesuai Program
5 September 2013
Seharusnya kuesioner gambar kelamin tidak dibagi dan tidak boleh dibawa pulang karena bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaUkur Kelamin Siswa, Sekolah Tuding Dinas Kesehatan
5 September 2013
SMP Negeri 1 Sabang merasa tercoreng dan kecewa dengan pihak dinas kesehatan. 'Lembaran itu dibagikan oleh petugas puskesmas dan dinas kesehatan.'
Baca SelengkapnyaData Ukuran Kelamin Siswa Akan Direkap Dinkes
4 September 2013
Dinas Kesehatan Kota Sabang mengatakan data tersebut digunakan untuk mengetahui kondisi kesehatan reproduksi remaja di Kota Sabang.
Baca Selengkapnya