Pesan Bergambar Pada Bungkus Rokok, Mulai 24 Juni 2014

Reporter

Selasa, 8 April 2014 20:38 WIB

Gambar peringatan bahaya rokok. (istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Batas waktu penerapan peringatan bahaya merokok disertai gambar-gambar akibat merokok pada bungkusnya, memiliki tenggat pada 24 Juni 2014 mendatang.

Ini bagian dari PP tembakau no 109 tahun 2012 yang pada 2014 direalisasikan untuk seluruh rokok beredar di Indonesia. Yakni, menyertakan peringatan bergambar tentang bahaya rokok.

Menurut Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, waktu atau tanggal penerapan peringatan bahasa merokok harus dilaksanakan secara definitif.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Permenkes No 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.

"Ini sudah disepakati oleh industri rokok. Sudah diberikan toleransi selama 1 hingga 1,5 tahun," kata Tulus kepada Tempo, Selasa 8 April 2014. Menurutnya, industri rokok itu sudah mematuhi membuat kemasan dengan pesan bergambar untuk rokok yang diekspor ke negara-negara Asean dan luar negeri.

Sebagian besar negara sudah mempunyai tanda gambar ini. Dan rokok dari Indonesia yang dijual di luar negeri pun sudah ada berisi tanda gambar tersebut. Hanya saja, di Indonesia belum diterapkan.

Beberapa negara di Asia memberlakukan aturan yang lebih ketat yakni, pemerintah Singapura memberi tenggat waktu lima bulan dengan prosentase gambar 50 persen, Thailand memberi tenggat waktu enam bulan dengan prosentase gambar 55 persen, Srilanka memberi tenggat waktu tiga bulan dengan prosentase gambar 80 persen, Malaysia memberi tenggat waktu sembilan bulan dengan prosentase gambar 60 persen.

Menurut dr Widyastuti Soerojo, MSc selaku Pack Coordinator, Southeast Asia Initiavite on Tobacco Tax (SITT) Indonesia, kementrian kesehatan menyiapkan lima gambar peringatan untuk dipasang di bungkus rokok.

Jenis peringatan kesehatan terdiri dari jenis gambar sebagai berikut, gambar kanker mulut, gambar perokok dengan asap yang membentuk tengkorak, gambar kanker tenggorokan, gambar orang merokok dengan anak di dekatnya dan gambar paru-paru menghitam karena kanker. Dengan melihat gambar ini, diharapkan perokok takut dan bisa menekan jumlah perokok di Indonesia yang makin hari semakin meningkat.

Widyastuti mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan disebutkan, mulai tahun 2014 seluruh rokok yang beredar di Indonesia harus menyertakan peringatan bahaya rokok, disertai gambar menyeramkan dari akibat merokok pada bungkusnya.

Sayangnya, hingga kini peringatan tersebut belum terlaksana. "Batas waktunya sampai pada 24 Juni 2014,"katanya. Peringatan ini mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40 persen dari keseluruhan kemasan.

Namun sampai saat ini aturan itu masih mendapatkan pertentangan dari kalangan industri rokok. Sebab diperkirakan akan mengurangi penjualan dan mengurangi pendapatan negara yang diambil dari cukai rokok.

Setiap industri rokok yang tidak mematuhi peraturan tersebut hingga tenggat waktu 24 Juni 2014 akan dikenakan sanksi secara bertahap. Mulai dari peringatan, pencabutan izin sementara dan pencabutan izin selamanya.(Baca : Bungkus Rokok Wajib Ditempeli Peringatan Bergambar )

Apabila ada perusahaan yang melanggar peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi bertahap, yang pertama berupa peringatan, yang kedua pencabutan izin sementara, dan terakhir adalah pencabutan izin selamanya.

Tindakan atau sanksi sesuai peraturan berlaku akan diberikan oleh Badan POM. Menurut Widyastuti, bila Indonesia tidak mematuhi, betapa malunya Indonesia," Yang dijajah oleh industri rokok," katanya.

Menurut Tulus, tidak ada alasan bagi industri rokok untuk merasa tidak bisa atau tidak siap. "Bila aturan ini lewat dari tenggatnya maka pemerintah harus menindak tegas," katanya.

EVIETA FADJAR


Berita Terpopuler
Flu Singapura Merebak di Cilegon
Regenerasi Mode Asia dalam Panggung Runway Hits
Annisa Pohan Peragakan Batik Bersama Putrinya, Aira
Parade Model Cilik, Rayakan Hari Autis Sedunia

Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

5 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

6 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

11 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

12 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

26 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

29 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

40 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

43 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

54 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

55 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya