TEMPO.CO, Jakarta - Setahun sejak pemberlakuan Pengaturan Peringatan kesehatan dalam bentuk gambar (pictural health warning/PHW) pada iklan rokok, implementasi aturan ini ternyata masih belum maksimal. "Hasilnya tidak sesuai dengan tujuannya, yaitu memberi informasi yang benar tentang rokok," kata Hery Chariansyah, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, dalam keterangan persnya yang diterima Tempo.
Menurut Hery, salah satu persoalan penting adalah adanya kekosongan hukum tentang pengaturan teknis penyelenggaraan peringatan bergambar itu. Akibatnya, pihak industri rokok memanfaatkan celah hukum ini dengan menampilkan gambar yang justru menampilkan wujud rokok dan orang yang merokok. Gambar tersebut menurut Lentera, melanggar ketentuan pada UU Penyiaran, UU Pers, P3SPS, KPI 2012, dan PP 109/2012 yang mengatur bahwa iklan rokok dilarang menampilkan wujud rokok dan orang yang merokok. "Dan sampai saat ini, belum ada tindakan apa pun baik oleh KPI (untuk pelanggaran di bidang penyiaran), Dewan Pers (untuk pelanggaran di bidang media cetak), dan pemerintah daerah (untuk pelanggaran di bidang media luar ruang). Bahkan terkesan para pihak tersebut membiarkan saja pelanggaran yang dilakukan oleh industri rokok tersebut," kata Hery.
Implementasi peraturan yang belum efektif ini pada Senin, 26 Januari 2015, menjadi topik Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif, FGD dihadiri jaringan koalisi masyarakat sipil, akademikus, pemerintah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Dalam diskusi, Sri Utami Ekaningtyas, Direktur Pengawasan NAPZA dan Badan POM Kemenkes, menyatakan bahwa PP 109/2012 sebenarnya sudah mengatur tentang beberapa hal. Misalnya, mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10 persen dari total durasi iklan dan/atau 15 persen dari total luas iklan. "Juga dilarang menyiarkan gambar atau foto orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap, bungkus, karena itu melanggar PP 109/2012," kata Sri Utami. Dia mengingatkan, sesuai Pasal 60 PP 109/2012, sanksi atas pelanggaran berupa teguran lisan, tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan kepada instansi terkait. (Baca: Iklan Rokok di Jakarta Dilarang)
Di akhir diskusi, Hery Chariansyah menyampaikan beberapa kesepakatan rekomendasi. Antara lain, disepakati bahwa penggunaan PHW pada iklan rokok saat ini adalah melanggar peraturan perundang-undangan karena menampilkan wujud rokok dan orang yang merokok; juga bahwa supaya tidak terjadi pelanggaran terus-menerus, akan menyampaikan surat kepada Kementerian Kesehatan untuk segera menerbitkan peraturan menteri kesehatan tentang pelaksaan PHW. (Baca: Menkes Bahas Aturan Iklan Rokok)
DARU PRIYAMBODO
Berita terkait
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan
54 hari lalu
Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.
Baca SelengkapnyaProdusen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok
54 hari lalu
Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.
Baca SelengkapnyaJokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok
55 hari lalu
Jokowi sempat ogah membahas masalah rokok bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Disebut punya kedekatan dengan industri rokok.
Baca SelengkapnyaTerkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?
3 Agustus 2023
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah bisnis milik Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo Minta Industri Rokok Prioritaskan Tembakau Petani dan Batasi Impor, Ini Sebabnya
3 Agustus 2023
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta industri rokok memprioritaskan menyerap tembakau hasil produksi petani lokal.
Baca SelengkapnyaLintasan Waktu Rokok Linting, Tingwe dan Kerabatnya
12 Mei 2023
Keberadaan cikal bakal rokok di Tanah Air telah ada sejak era 1600-an. Hal ini seiring masuknya tembakau ke wilayah Nusantara.
Baca SelengkapnyaGagal Atasi Endemi Rokok sehingga Perokok Anak Meningkat, Koalisi Sipil Beri Rapor Merah untuk Jokowi - Ma'ruf
26 November 2022
Menurut Ifdhal Kasim, kabinet Jokowi - Ma'ruf tidak hadir selama ini dalam menangani masalah epidemi rokok di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaCukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan Kemenkeu
5 November 2022
Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaBandara Kediri Rp 10,8 Triliun Ditargetkan Rampung 2023, Gudang Garam: Bukan Exit Strategy
17 September 2022
Pembangunan Bandara Kediri dipastikan tidak berkaitan dengan kondisi penjualan rokok oleh Gudang Garam.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan Industri Vape Rumahan Diperkirakan Tertahan, Apa Penyebabnya?
11 Agustus 2022
Pemasukan cukai dari industri vape di Bandung tahun ini diperkirakan lebih tinggi ketimbang tahun lalu.
Baca Selengkapnya