Begini Temuan BPOM Banten, Ribuan Jamu dan Obat Ilegal
Editor
Hadriani Pudjiarti
Kamis, 7 Mei 2015 22:50 WIB
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI menggrebeg gudang penyimpanan jamu dan obat ilegal di ruko Golden Boulevard G2 nomer 33, Serpong, Tangerang Selatan Kamis, 7 Mei 2015. Dalam penggrebekannya BPOM menyita ribuan jenis obat dan jamu ilegal siap edar.
Kepala Balai POM provinsi Banten Mohamad Kashuri mengatakan pihaknya sudah mengintai dan menginvestigasi ruko tiga tingkat tersebut selama satu bulan dan alhasil pihaknya mendapati ribuan jamu dan obat ilegal dari dalam ruko.
"Sudah kita intai selama satu bulan, Alhamdulillah hari ini berhasil kita grebek dan bisa dilihat ada ribuan obat dan jamu ilegal didalam ruko. Di lantai satu dan dua bertumpuk- tumpuk kardus yang berisikan jamu dan obat kuat serta jamu dan obat kesehatan," katanya saat ditemui di lokasi penggrebekan.
Menurut Kashuri dalam penggrebekan di gudang ruko Boulevard ini pemiliknya sama bernama Efendi. Efendi sebelumnya pernah di periksa oleh BPOM dengan kasus yang sama dan dikenakan wajib lapor "sebelumnya kami tidak mengetahui kalau gudang ini milek Efendi, kami baru mengetahui dari penjaga gudang," ujarnya.
Kashuri juga mengatakan dalam kandungan jamu dan obat yang disita terdapat bahan kimia obat dalam produk tersebut yang dapat membahayakan bagi tubuh "dari penggrebekan pertama di Kosambi, Tangerang bahan baku dari jamu tersebut adalah bahan kimia obat yang berbahaya untuk dikonsumsi," ungkapnya.
Bagi konsumen yang ingin membedakan produk asli dan palsu, lanjut Kashuri caranya mudah dengan melihat kemasan, kalau produk palsu kemasannya tidak bagus, dan harganya biasanya lebih murah di pasaran, "kalau mau lebih aman, langsung saja kunjungi website kami di www.pom.go.id," ungkapnya.
Barang yang berhasil di sita oleh BPOM yaitu Obat kuat merk Urat Kuda, obat sesak nafas merk cobra, kopi Jantan, obat pegal linu merk linu urat, obat asam urat merk zam-zam, obat sakit gigi merk Pondstan, Tissue Magic.
Pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni Undang- undang kesehatan pasal 196 yaitu mengedarkan produk farmasi yang berbahaya ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar dan pasal 197 yaitu mengedarkan produk farmasi tidak terdaftar ancamannya 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
"Kita lapiskan dengan undang- undang nomer 9 tahun 1999 terkait dengan perlindungan konsumen dan dijerat dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," tambahnya.
Selain itu, Suparno penanggung jawab gudang saat ditemui di lokasi mengatakan dirinya tidak tau kalau jamu dan obat yang dijagainya itu adalah ilegal, dirinya hanya bertugas menjaga keamanan barang- barang yang ada di dalam gudang.
"Saya kerja udah 4 bulan tapi ngga tau kalo jamu dan obat yang saya jaga ini ilegal," ungkap Suparno. Untuk pendistribusian jamu dan obat ilegal ini kata Suparno berada di wilayah DKI Jakarta dan pulau jawa.
MUHAMMAD KURNIANTO