Ini 7 Kelompok Tarif Denda Tagihan AIr

Reporter

Editor

Senin, 15 Juni 2015 17:08 WIB

Palyja luncurkan mobil PALING dengan salah satu tujuan agar pelanggan semakin mudah melakukan pembayaran agar terhindar dari sanksi denda dan pemutusan permanen.

INFO METRO - Demi transparasi dan akuntabilitas, PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih di wilayah barat DKI Jakarta, membeberkan kepada masyarakat berapa besaran tarif denda baru atas keterlambatan pembayaran tagihan. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 60 Tahun 2014 tanggal 15 April 2014 tentang denda keterlambatan pembayaran rekening.


Besaran denda ini ditentukan berdasarkan kelompok tarif. Ada tujuh kelompok tarif yang ada. Denda Rp 10 ribu akan dikenakan pada kelompok tarif K1 dan K2. Kelompok tarif K1 terdiri atas 1A: asrama badan sosial, 1B: rumah yatim piatu, 1C: tempat ibadah, dan 5A: hidran, ledeng umum, dan sejenisnya. Kelompok tarif K2 terdiri atas 1D: rumah sakit pemerintah, 2A1: rumah tangga sangat sederhana, dan 5F1: rumah susun sangat sederhana dan sejenisnya.


Denda sebesar Rp 15 ribu dikenakan pada kelompok tarif K3A dan K3B. Kelompok K3A terdiri atas 2A2: rumah tangga sederhana, 5F2: rumah susun sederhana, dan 5B: stasiun air, mobil tangki, dan sejenisnya. Kelompok tarif K3B terdiri atas 2A3: rumah tangga menengah, 2E1: lembaga swadaya nonkomersial, 3A: kios/warung, 3B1: bengkel kecil, 3C1: usaha kecil, 3D1: usaha kecil dalam rumah tangga, dan 5F3: rumah susun menengah dan sejenisnya.


Kelompok tarif K4A, yang terdiri atas 2A4: rumah tangga di atas menengah, 2B: kedutaan/konsulat, 2C: kantor instansi pemerintah, 2D: kantor perwakilan asing, 2E: lembaga swasta komersial, 2F: lembaga pendidikan/kursus, 2G: instansi TNI, 3B: bengkel menengah, 3C: usaha menengah, 3D: usaha menengah dalam rumah tangga, 3E: tempat pangkas rambut, 3F: penjahit, 3G: rumah makan/restoran, 3H: rumah sakit swasta/poliklinik/laboratorium, 3I: praktek dokter, 3J: kantor pengacara, 3K: hotel melati/nonbintang, 4A: industri kecil, dan 5FA: rumah susun di atas menengah dan sejenisnya, akan dikenakan denda Rp 35 ribu.


Kemudian tarif denda sebesar Rp 75 ribu dikenakan pada kelompok tarif K4B yang terdiri atas 3L: hotel berbintang 1, 2, 3/motel/cottage; 3M: steambath/salon kecantikan; 3N: night club/kafe; 3O bank; 3P: service station, bengkel besar; 3Q: perusahaan perdagangan/niaga, ruko/rukan; 3R: hotel berbintang 4/5; 3S: gedung bertingkat tinggi/apartemen/kondominium; 4B: pabrik es; 4C: pabrik makanan/minuman; 4D: pabrik kimia/obat/kosmetik; 4E: pabrik/gudang perindustrian; 4G: pergudangan/industri lain; 5C: tongkang air; dan 5E: PT Jaya Ancol dan sejenisnya.


Advertising
Advertising

Tarif denda tertinggi, Rp 130 ribu, dikenakan pada kelompok tarif khusus, yaitu 5D seperti Badan Pengusaha Pelabuhan (BPP) Tanjung Priok dan sejenisnya. Tentu saja semua besaran tarif denda ini tak akan masuk dalam tagihan bila membayar sesuai jatuh tempo tanggal 25 setiap bulan. Jika tanggal 25 jatuh pada hari libur, Sabtu/Minggu, pembayaran terakhir adalah pada hari kerja sebelumnya.


INFORIAL


Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya