Polemik Jilbab Halal, MUI: Yang Disertifikasi Bahan Kainnya  

Reporter

Rabu, 10 Februari 2016 18:32 WIB

Iklan jilbab halal Zoya. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Iklan itu bikin heboh di media sosial. Isinya promosi Zoya, yang menahbiskan diri sebagai kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia. Lengkap dengan cap Majelis Ulama Indonesia berikut wajah cantik aktris Laudya Cynthia Bella.

Zoya menyebutkan label halal diterapkan untuk proses pencucian kain yang menggunakan emulsifier—semacam pengembang—dari bahan tumbuhan. "Sedangkan untuk yang tidak halal emulsifier-nya menggunakan gelatin babi," demikian pernyataan mereka. Pengguna Internet pun terusik. "Kalau produk itu merupakan jilbab halal pertama, apakah yang lain haram?" Kira-kira demikian pertanyaan yang terlintas.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat–obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim, merasa perlu meluruskan hal tersebut. Dia mengatakan MUI tidak pernah memberikan sertifikat halal bagi suatu merek jilbab. “Yang pernah kami beri adalah produsen kainnya,” katanya seperti ditulis Koran Tempo, Rabu, 10 Februari 2016.

Perusahaan kain yang Lukmanul maksud adalah PT Central Georgette Nusantara. Pabrik asal Cimahi, Jawa Barat, ini adalah pemasok bahan baku bagi Zoya. Sertifikasi dilakukan oleh MUI Jawa Barat.

Pemberian sertifikat halal untuk kain didasari kajian fikih tentang konsep halal yang berlaku universal. Menurut Lukman, ada empat golongan bahan pakaian. Pertama, bahan kain yang suci dan proses pengolahannya juga suci. Kedua, bahan suci tapi pengolahannya, seperti pembersihan, terkotori bahan yang mengandung zat najis.

Ketiga, bahan najis, tapi setelah melalui pengolahan menjadi suci. Contohnya material kulit yang berasal dari bangkai sapi. “Bangkai itu kan bahan yang haram. Tapi, setelah mengalami penyamakkan, kulit tersebut menjadi suci,” kata Lukman. Keempat, bahan yang material dasarnya haram, misalnya kulit babi.

Penggunaan sertifikat halal pada suatu produk diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Beleid tersebut berlaku mulai 2019. Selama undang-undang tersebut belum berlaku, sertifikasi halal masih bersifat sukarela. “Saya menduga beberapa perusahaan mulai menempuh prosedur itu untuk mengantisipasi pemberlakuan Undang-Undang JPH,” kata Lukman.

Dalam sertifikasi, material yang diperiksa terdiri atas bahan baku, olahan, tambahan, dan penolong. Bahan-bahan tersebut biasanya berasal dari hewan, tumbuhan, serta mikroba atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologi, atau rekayasa genetik.

Lalu, bagaimana dengan nasib kain yang tidak memiliki cap MUI? "Yang belum bersertifikat halal tidak berarti haram," kata Lukman.

CHETA NILAWATY

Berita terkait

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

6 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

16 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

21 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

26 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

51 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

51 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

52 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

59 hari lalu

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

3 Maret 2024

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?

Baca Selengkapnya

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

29 Februari 2024

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?

Baca Selengkapnya