TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang perayaan hari kasih sayang atau "Valentine Day" yang biasa dirayakan tanggal 14 Februari.
"Perayaan Valentine’s Day kita larang karena hal itu mengikuti cara-cara orang luar yang tidak sesuai dengan syariat dan akidah Islam serta tradisi Nusantara," kata Ketua MUI Kota Mataram TGH Mukhtar di Mataram, Kamis (11 Februari 2016).
Sesungguhnya dalam Islam, kata dia, kasih sayang itu dilakukan setiap saat seperti yang disebutkan dalam sebuah ayat dari kitab suci Alquran yang artinya "semua orang Islam bersaudara dan saling kasih sayang".
"Karena itu, sebagai umat Islam kita harus memberikan kasih sayang setiap saat, dan tidak mengkuti peringatan hari kasih sayang pada hari-hari khusus yang diciptakan oleh orang-orang luar dengan niat yang tidak benar.”
Mukhtar menilai, perayaan "Valentine’s Day" yang dilakukan sebagian masyarakat dengan bertukat cokelat dan lainnya merupakan ajaran yang dibuat-buat untuk kepentingan bisnis dan bisa berdampak negatif.
"Kasih sayang sebaiknya diberikan setiap saat dengan cara-cara yang sesuai dengan akidah Islam yang salah satunya dengan berbagi suka dan duka dengan sesama. Ibaratnya kalau kaki sakit, kepala juga ikut sakit," katanya.
Senada dengan itu, Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) NTB Nanang Edward juga melarang perayaan "Valentine Day" atau hari kasih sayang, khususnya bagi Muslim.
"Kami dari BKPRMI melarang bahkan mengharamkan umat Islam merayakan Valentine’s Day. Kalau untuk non-Muslim ya silakan saja," katanya.
Larangan itu, kata dia, dilandasi oleh pendapat bahwa perayaan itu melanggar syariat Islam bahkan secara agama pun hukumnya belum jelas. Selain itu, perayaan "Valentine’s Day" itu bukan merupakan budaya Melayu maupun budaya Nusantara, apalagi budaya Islam.
"Apalagi, saat perayaan Valentine ini para muda mudi berhura-hura, bertemu dengan pasangan yang bukan muhrim, berpacaran, sehingga dikhawatirkan akan melakukan berbagai kegiatan yang tidak diinginkan," katanya.
Hal itu tentu tidak sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi NTB yang beriman, berbudaya, berdaya saing dan sejahtera, apalagi untuk moto Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya.
BISNIS
Berita terkait
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi
5 jam lalu
MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.
Baca SelengkapnyaGibran Sebut Kripto Saat Debat Cawapres, Bukankah MUI, Muhammadiyah dan NU Telah Haramkan?
29 Desember 2023
Gibran sebut kripto saat debat cawapres, bukankah sebelumnya fatwa MUI, Muhammadiyah, NU telah haramkan?
Baca SelengkapnyaRespons Coca-Cola soal Seruan Boikot Usai Dituding Dukung Israel
15 November 2023
Manajemen Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia angkat bicara merespons seruan boikot produk yang berafiliasi ataupun mendukung Israel.
Baca SelengkapnyaSejarah Unilever yang Diterpa Isu Boikot Imbas Diduga Terafiliasi dengan Israel
13 November 2023
Nama Unilever ramai diperbincangkan belakangan karena diterpa isu boikot. Bagaimana sejarah perusahaan global ini sebenarnya?
Baca SelengkapnyaBunyi 4 Fatwa MUI Nomor 83/2023, Termasuk Haram Hukumnya Siapapun Dukung Agresi Israel Terhadap Palestina
12 November 2023
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 mengenai haram hukumnya mendukung penjajahan Israel terhadap Palestina. Berikut 4 poin fatwa dan alasan MUI mengeluarkan
Baca SelengkapnyaMUI Beberkan Alasan Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel
11 November 2023
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasan menerbitkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Baca SelengkapnyaMUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel, Barang Apa Saja?
11 November 2023
Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Baca SelengkapnyaHukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam
2 November 2023
Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.
Baca SelengkapnyaLBM-PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin, Apakah Itu?
1 Oktober 2023
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau LBM PWNU Jatim haramkan makanan dan minuman gunakan karmin. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaParkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi
19 September 2023
Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram.
Baca Selengkapnya