Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Ingatkan Rokok Elektrik sama dengan Rokok Konvensional

Reporter

image-gnews
Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, mengatakan risiko penyakit yang disebabkan rokok elektrik sama dengan rokok konvensional.

"Rokok elektronik, banyak kajian-kajian yang menunjukkan tidak mengurangi risiko, bahkan meningkatkannya. Banyak kajian yang membuktikan rokok elektronik tidak menurunkan risiko, tetap saja membuat kecanduan," katanya di Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Ia mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang di dalamnya mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik. Menurutnya, kadar nikotin yang ada dalam rokok elektrik sama bahaya dengan rokok konvensional.

"Orang mulai coba-coba elektronik karena kadar nikotinnya. Kalau elektronik kadar nikotinnya ada di cairan sehingga risikonya sama saja dan kalau di bandara juga sama-sama dilarang karena mengganggu orang lain," ucapnya.

Ia menegaskan pajak rokok di daerah harus benar-benar digunakan untuk mengurangi prevalensi perokok anak dan remaja. "Kalau pajak rokok daerah Itu nilainya tahun ini 24 triliun, cukup besar dan banyak pemda belum cukup efektif menggunakan uang itu. Padahal, ada peraturan minimum 50 persen untuk kesehatan dari pajak rokok daerah. Kalau 10 persennya saja bisa dipakai untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya mengontrol perokok pemula dan remaja oleh pemda, jangan sampai jual ketengan dan mengingatkan masyarakatnya itu bisa efektif," jelasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perpres no. 28
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Dalam PP tersebut, salah satunya diatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik. Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id.

Dalam pasal 434 tertulis Ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektrik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektroik.

Poin (d) dengan menempat kan produk tembakau dan rokok elektrik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, (e) dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi
elektronik komersial dan media sosial.

Pilihan Editor: Berapa Lama Efek Nikotin Bertahan di Dalam Tubuh?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

4 jam lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

1 hari lalu

Turis China berpose di Merlion Park, Singapura (7 Januari 2023). REUTERS/Caroline Chia
5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

Singapura melarang beberapa benda, bahkan ada yang tidak berbahaya seperti permen karet. Pelancong yang melanggar bisa didenda bahkan penjara.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

1 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

4 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

16 hari lalu

Pekerja melakukan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa 2 April 2024. Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 51.317 pekerja harian dan borongan yang tersebar di sembilan Kabupaten dengan total Rp129.949.743.295 guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berdampak bagi industri kretek.


Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

29 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina
Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

Dokter menjelaskan kampanye antirokok bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah bertambahnya perokok, khususnya di kalangan remaja.


Dokter Jantung Ingatkan Risiko Kesehatan pada Perokok meski Tampak Sehat

30 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Dokter Jantung Ingatkan Risiko Kesehatan pada Perokok meski Tampak Sehat

Dokter jantung mengingatkan perokok kondisi fisik yang hanya terlihat dari luar tak bisa menjadi tolok ukur dan alasan untuk tetap merokok.


Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

33 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

Keluarnya PP no 28 tahun 2024 tentang kesehatan merupakan langkah yang tepat karena mengatur iklan promosi dan sponsor rokok di internet


Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

33 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/Erick McClean
Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

Penambahan varian rasa produk rokok memang menjadi salah satu strategi baru industri tembakau untuk menarik perhatian konsumen baru, khususnya remaja.


Sebab PP Kesehatan Berpeluang Kurangi Angka Perokok Remaja

35 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Sebab PP Kesehatan Berpeluang Kurangi Angka Perokok Remaja

Mengingat kondisi psikologis remaja yang masih rentan maka pemerintah wajib melindungi dari target pemasaran industri rokok hingga tak jadi perokok.