TEMPO.CO, Jakarta - Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 yang dilakukan Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok aktif terus bertambah. Data SKI 2023 menunjukkan kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5 persen), diikuti usia 10-14 tahun (18,4 persen).
Spesialis jantung dan pembuluh darah Mega Febrianora menjelaskan kampanye antirokok bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah bertambahnya perokok, khususnya di kalangan remaja.
“Coba buat campaign baru, misalnya, 'Keren tanpa merokok', dan itu dilakukan oleh para remaja," kata Mega dalam diskusi daring yang digelar Kementerian Kesehatan dengan tajuk "Merdeka dari Asap Rokok" di pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Apalagi kalau yang melakukan antirokok itu remaja putri. "Karena remaja putri incaran remaja putra. Mereka juga sedang masa puber. Itu mungkin cara paling taktikal," jelasnya.
Mega menilai metode melarang atau hanya sekedar memberitahu dampak negatif rokok tak cukup efektif untuk mencegah remaja mencoba rokok. Bahkan, banyak remaja yang umumnya semakin dilarang maka rasa ingin tahunya semakin tinggi. Karena itu, membuat kampanye atau tren baru tentang hidup tanpa rokok dapat menjadi cara yang bisa dicoba.
Pentingnya peran sekolah
Selain itu, sekolah dan keluarga juga memiliki peran besar dalam mendukung remaja agar tidak merokok. Apabila remaja hidup di lingkungan yang menormalisasi kebiasaan merokok maka akan lebih sulit membuatnya tak mencoba rokok. Hal ini justru akan membentuk pola pikir merokok adalah kebiasaan yang wajar, apalagi di kalangan laki-laki.
Mega juga mengimbau remaja agar tak terjerumus dalam lingkaran pertemanan yang tidak sehat sebab saat ini ada pula sebutan social smoker di kalangan generasi muda dan mereka hanya merokok saat sedang berkumpul dengan teman-teman demi harga diri.
"Masih banyak lingkungan pertemanan yang positif. Misalnya, sekarang lagi tren grup lari. Itu lebih sehat daripada ikut-ikutan tren merokok," ujarnya.
Mega menjelaskan, saat ini sudah terdapat pula beberapa peraturan baru yang diharapkan bisa menurunkan jumlah perokok di Indonesia. "Kita punya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Itu dikatakan bahwa usia minimal merokok dinaikkan dari 18 menjadi 21 tahun," tegasnya.
Pilihan Editor: Sebab PP Kesehatan Berpeluang Kurangi Angka Perokok Remaja