Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) mengapresiasi pemerintah atas penerbitan Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di internet, khususnya media sosial berbasis digital yang tertulis dalam peraturan pemerintah (PP) ini sejalan dengan apa yang diperjuangkan oleh Koalisi FNFT, yaitu melarang iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok di internet dalam upaya melindungi hak masyarakat dalam mengakses jaringan digital khususnya perempuan dan anak dari ancaman bahaya rokok.

Koordinator Koalisi FNFT Eka Erfiyanti Putri, menyatakan, meskipun PP no.28 tahun 2024 ini tidak sepenuhnya ideal seperti yang diharapkan, tapi perlu diapresiasi. Tim Koalisi FNFT akan siap mendukung dan mengawal penerapan kebijakan ini. "PP ini merupakan warisan penting dari presiden sebelum lengser untuk melindungi generasi masa depan dari ancaman iklan rokok di media digital dan perlu diteruskan bahkan diperkuat oleh presiden yang baru nantinya," katanya.

Keluarnya PP ini juga merupakan langkah yang tepat karena pengaturan iklan promosi dan sponsor rokok di internet menjadi salah satu cara yang paling efektif dalam menekan konsumsi rokok, terutama pada generasi muda. Pengaturan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok di berbagai media, terutama TV, internet, dan radio tidak hanya meningkatkan keinginan untuk berhenti merokok, namun juga dapat berdampak signifikan terhadap penurunan angka kematian, beban penyakit, dan pembiayaan kesehatan akibat rokok.

Sinergi dan komitmen dari berbagai pihak mutlak diperlukan demi terciptanya aturan maupun larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet. Selain itu, hal tersebut juga mutlak diperlukan dalam proses implementasi karena masyarakat juga mengharapkan aturan ini dapat ditegakkan secara langsung.

Anggota Koalisi FNFT perwakilan presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) Nia Umar mengatakan, timnya mengapresiasi keluarnya kebijakan ini. Mudah- mudahan kebijakan ini benar bisa diimplementasikan dan menjadi salah satu upaya nyata untuk membuat media sosial bebas dari iklan rokok atau pun rokok elektronik. "Kami yang bergerak mewakili para orang tua merasa masifnya promosi rokok di media sosial sangat berpengaruh di kalangan anak-anak remaja kami yang selalu menjadi target dari promosi produk tembakau ini,” katanya.

Meskipun merupakan langkah awal yang baik, tetap saja peraturan ini masih jauh dari kata sempurna. Kurang komprehensifnya PP ini disebabkan oleh karena pelarangan iklan masih hanya terfokus di platform media sosial, sementara untuk situs dan platform lainnya di internet hanya sebatas diatur, bukan dilarang. Padahal, seperti kita ketahui, dunia digital amatlah luas dan beragam, tidak hanya terbatas pada media sosial semata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus Sujatno, anggota Koalisi FNFT dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, ” PP ini masih meninggalkan pekerjaan rumah sebab masih belum sepenuhnya mengatur pelarangan iklan rokok seperti di platform digital lain seperti situs berita, games, media over-the-top (OTT) seperti Netflix, Vidio, Viu, dan sebagainya.”

Berdasarkan data laporan Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) periode bulan Januari 2022 hingga Agustus 2023, ditemukan sebanyak total 21.255 konten IPS rokok pada platform digital seperti Instagram, Facebook, situs berita, Tiktok, X, dan Youtube. Instagram (66,8 persen) merupakan platform yang paling banyak digunakan untuk melakukan iklan, promosi, sponsor, rokok, diikuti oleh Facebook (24 persen), X (7 persen), YouTube (1,3 persen), Tiktok (0,6 persen), dan situs berita (0,3 persen).

Selain pelarangan iklan rokok di media sosial, PP no. 28 tahun 2024 ini juga mengatur hal lainnya terkait upaya pemasaran rokok lainnya. Beberapa catatan positif dari hal-hal yang diatur dalam PP tersebut di antaranya penerapan aturan hukum yang sama pada produk rokok elektronik dan rokok konvensional, kemudian larangan menjual rokok secara eceran, larangan penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik dalam jarak 200 meter dari tempat belajar mengajar dan bermain anak, serta pemasangan materi iklan rokok konvensional dan rokok elektronik juga tidak boleh berada pada radius 500 meter dari tempat pendidikan dan area bermain anak.

Pilihan Editor: Bea Cukai Yogya Amankan 308 ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Daendels

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

4 jam lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

1 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


BNPT Dukung Generasi Muda Jadi Agen Perubahan

4 hari lalu

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Bangbang Surono, saat kegiatan Youth of Indonesia (YoI) melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Riau yang dilaksanakan di Anjung Seni Idrus Tintin pada Rabu 11 September 2024. Dok. BNPT
BNPT Dukung Generasi Muda Jadi Agen Perubahan

Peran generasi muda sangat krusial dalam menentukan keberlanjutan bangsa karena mereka memiliki beragam potensi mulai dari kreativitas hingga pelestari budaya.


Ingin Berat Badan Ideal? Kenali 5 Jenis Diet Sehat Berikut Ini

4 hari lalu

Ilustrasi pria diet. Shutterstock
Ingin Berat Badan Ideal? Kenali 5 Jenis Diet Sehat Berikut Ini

Memilih jenis diet yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pribadi Anda sangat penting untuk keberhasilan jangka panjang.


5 Alasan Pepaya Wajib Masuk dalam Daftar Makanan Diet Anda

4 hari lalu

Ilustrasi pepaya. Foto: Unsplash.com/Happy Surani
5 Alasan Pepaya Wajib Masuk dalam Daftar Makanan Diet Anda

Dengan kandungan gula alami yang rendah dan efek kenyang yang lama, pepaya membantu mengontrol nafsu makan tanpa menambah kalori berlebih.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

4 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

7 hari lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.


Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

7 hari lalu

Suasana deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

Masalah yang dihadapi tenaga medis di antaranya kontrak kerja yang tidak jelas.


Cara Mengatur Konsumsi Buah Harian

10 hari lalu

Ilustrasi wanita makan buah apel. Foto: Freepik.com/lifestylememory
Cara Mengatur Konsumsi Buah Harian

Makan buah setiap hari dapat membantu menurunkan risiko terkena berbagai penyakit.


7 Cara Memutihkan Selangkangan yang Hitam dengan Aman

11 hari lalu

Ilustrasi vagina. Shutterstock
7 Cara Memutihkan Selangkangan yang Hitam dengan Aman

Ketahui cara memutihkan selangkangan yang hitam. Anda bisa menggunakan bahan-bahan alami serta menjaga kebersihan area selangkangan.