Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Pekerja Harian Lepas yang Dipecat Mendapat Pesangon?

image-gnews
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja harian lepas atau freelancer adalah pekerja yang melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal volume dan waktu serta besaran upahnya didasarkan pada jumlah kehadiran. Perjanjian kerja harian lepas dapat dilakukan untuk jenis pekerjaan kurang dari 21 hari dalam satu bulan. 

Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian harian lepas berubah menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu),” bunyi Pasal 10 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. 

Pekerja harian lepas rentan terkena pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sifat pekerjaan yang berubah-ubah dan mereka termasuk dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Lantas, apakah pekerja harian lepas bisa mendapatkan pesangon

Pemecatan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, maka pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi. 

Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Dengan demikian, PKWT yang dipecat tidak mendapatkan pesangon, tetapi memperoleh uang kompensasi. 

PHK

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan PKWT yang terkena PHK, pemberi kerja wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Berikut ketentuannya: 

1. Uang pesangon

-   Masa kerja di bawah satu tahun mendapatkan satu bulan upah.

-   Masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, mendapatkan dua bulan upah.

-   Masa kerja dua tahun atau lebih, tetapi kurang dari tiga tahun, mendapatkan tiga bulan upah.

-   Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari empat tahun, mendapatkan empat bulan upah.

-   Masa kerja empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, mendapatkan lima bulan upah.

-   Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan enam bulan upah.

-   Masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, mendapatkan tujuh bulan upah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, mendapatkan delapan bulan upah.

-   Masa kerja delapan tahun atau lebih, mendapatkan sembilan bulan upah. 

2. Uang penghargaan masa kerja

-   Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan dua bulan upah.

-   Masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari sembilan tahun, mendapatkan tiga bulan upah.

-   Masa kerja sembilan tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan empat bulan upah.

-   Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan lima bulan upah.

-   Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan enam bulan upah.

-   Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan tujuh bulan upah. 

3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

-   Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

-   Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja baru.

-   Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). 

Pilihan Editor: Kriteria ASN yang Berangkat ke IKN: Lajang, Jago Digital

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Budi Karya Sebut Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dengan Infrastruktur, Timur Tengah Memanas Harga Emas Terus Naik

1 hari lalu

Foto udara suasana pembangunan jalan tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno) Seksi 3 di Sebapo, Muaro Jambi, Jambi, Selasa, 2 Juli 2024. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menyebutkan progres pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) penghubung Jambi dengan Sumatera Selatan sepanjang 33 kilometer itu telah mencapai 85,4 persen dan ditargetkan selesai pada Agustus 2024 atau molor satu bulan dari target sebelumnya. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Terkini: Budi Karya Sebut Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dengan Infrastruktur, Timur Tengah Memanas Harga Emas Terus Naik

Budi Karya menyatakan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan Prabowo bisa dicapai lewat pembangunan infrastruktur.


Boeing PHK 17 Ribu Karyawan, Urusan dengan Kecelakaan Lion Belum Selesai

1 hari lalu

Pesawat Boeing 777X tampil dalam acara Dubai Airshow, di Dubai, Uni Emirat Arab, 14 November 2021. REUTERS/Rula Rouhana
Boeing PHK 17 Ribu Karyawan, Urusan dengan Kecelakaan Lion Belum Selesai

Boeing akan memberhentikan 17.000 karyawan, atau 10% dari tenaga kerja globalnya, sehingga harus menunda pengiriman pertama jet 777X-nya setahun.


Boeing Umumkan Rencana PHK pada 10 Persen Karyawan

2 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Boeing Umumkan Rencana PHK pada 10 Persen Karyawan

Boeing terus-menerus mengalami kerugian dan adanya aksi mogok kerja telah berdampak pada produksi penjualan pesawat


Terkini Bisnis: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Jokowi Tiba-tiba Panggil Sri Mulyani ke Istana

4 hari lalu

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Terkini Bisnis: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Jokowi Tiba-tiba Panggil Sri Mulyani ke Istana

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia, salah satunya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).


Direktur Net TV Tegaskan Tidak Ada PHK Karyawan setelah Jajaran Direksi Mengundurkan Diri

5 hari lalu

NET TV. Antaranews
Direktur Net TV Tegaskan Tidak Ada PHK Karyawan setelah Jajaran Direksi Mengundurkan Diri

Direktur Hukum PT Net Visi Media Tbk atau Net TV, menegaskan tidak ada keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan usai jajaran pimpinan mengundurkan diri.


Jumlah Pendaftar CPNS Naik, Ekonom: Karena Swasta Banyak PHK

6 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Jumlah Pendaftar CPNS Naik, Ekonom: Karena Swasta Banyak PHK

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai naiknya pendaftar CPNS karena kondisi sektor swasta sedang buruk dan banyak PHK.


Strategi Suswono, Kun Wardana, dan Rano Karno Atasi Pengangguran Gen Z dalam Debat Pilkada Jakarta

7 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto , dan Pramono Anung-Rano Karno, pada debat pertama peserta Pilkada  2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.
Strategi Suswono, Kun Wardana, dan Rano Karno Atasi Pengangguran Gen Z dalam Debat Pilkada Jakarta

Solusi ketiga paslon Pilkada Jakarta 2024 atasi pengangguran Gen Z. Apa kata Suswono, Kun Wardana, dan Rano Karno?


Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

7 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.


Serenteng Janji Ridwan Kamil-Suswono dalam Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Kopi Gratis Gen Z

7 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Serenteng Janji Ridwan Kamil-Suswono dalam Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Kopi Gratis Gen Z

Pada debat Pilkada Jakarta perdana, Ridwan Kamil-Suswono ungkapkan janji-janji kepada warga Jakarta. Apa saja janjinya?


Ridwan Kamil Akan Beri Dana Sosial Selama 3 Bulan bagi Gen Z yang Kena PHK

8 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Ridwan Kamil Akan Beri Dana Sosial Selama 3 Bulan bagi Gen Z yang Kena PHK

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil berjanji akan beri dana sosial bagi generasi Z yang terkena PHK.