TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja harian lepas atau freelancer adalah pekerja yang melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal volume dan waktu serta besaran upahnya didasarkan pada jumlah kehadiran. Perjanjian kerja harian lepas dapat dilakukan untuk jenis pekerjaan kurang dari 21 hari dalam satu bulan.
“Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian harian lepas berubah menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu),” bunyi Pasal 10 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Pekerja harian lepas rentan terkena pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sifat pekerjaan yang berubah-ubah dan mereka termasuk dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Lantas, apakah pekerja harian lepas bisa mendapatkan pesangon?
Pemecatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, maka pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi.
Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Dengan demikian, PKWT yang dipecat tidak mendapatkan pesangon, tetapi memperoleh uang kompensasi.
PHK
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan PKWT yang terkena PHK, pemberi kerja wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Berikut ketentuannya:
1. Uang pesangon
- Masa kerja di bawah satu tahun mendapatkan satu bulan upah.
- Masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, mendapatkan dua bulan upah.
- Masa kerja dua tahun atau lebih, tetapi kurang dari tiga tahun, mendapatkan tiga bulan upah.
- Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari empat tahun, mendapatkan empat bulan upah.
- Masa kerja empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, mendapatkan lima bulan upah.
- Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan enam bulan upah.
- Masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, mendapatkan tujuh bulan upah.
- Masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, mendapatkan delapan bulan upah.
- Masa kerja delapan tahun atau lebih, mendapatkan sembilan bulan upah.
2. Uang penghargaan masa kerja
- Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan dua bulan upah.
- Masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari sembilan tahun, mendapatkan tiga bulan upah.
- Masa kerja sembilan tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan empat bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan lima bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan enam bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan tujuh bulan upah.
3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja baru.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Pilihan Editor: Kriteria ASN yang Berangkat ke IKN: Lajang, Jago Digital