TEMPO.CO, Jakarta - Wacana susu ikan sebagai pengganti susu sapi akhir-akhir ini banyak dibicarakan. Program makan bergizi gratis yang dicetuskan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto ini diperkirakan akan menghabiskan anggaran yang besar. Sebagai bentuk penekanan biaya, pemerintah berencana akan menggunakan susu ikan sebagai pengganti protein dalam susu sapi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan jika minuman protein ini merupakan salah satu produk turunan dari hidrolisat protein ikan (HPI) yang diolah dan disajikan menyerupai susu. Konsepnya sama dengan susu bubuk, jadi bukan dari daging ikan yang digiling dengan air untuk diminum.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Budi Sulistiyo, pun menjelaskan jika susu ikan ini merupakan inovasi susu analog dari hasil HPI. Budi juga menyebut jika HPI ini harapannya akan menjadi upaya untuk memenuhi kebutuhan protein harian masyarakat yang saat ini masih di bawah rata-rata.
Selain untuk alternatif pengganti protein pada susu sapi, susu ikan juga dinilai berpeluang untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Jadi, ikan segar yang baru ditangkap nelayan akan langsung diolah untuk diekstraksi menjadi HPI. Pertama ikan yang masih segar digiling dan diolah hingga membentuk cairan minyak ikan.
Minyak tersebut kemudian diolah menjadi HPI dan diekstrak lagi menjadi serbuk. Selain itu, pengolahannya juga mencampurkan beberapa bahan lain seperti, air, pengemulsi, perasa, dan pengental. Untuk menghilangkan bau amis ikan, akan ada proses sterilisasi dalam pengolahannya. Lalu, untuk menarik minat anak, ekstrak susu ikan ini akan diberi pemanis dan perasa buatan seperti stroberi, coklat, dan lain-lain.
Dilansir dari sebuah artikel yang ditulis Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam Banyuwangi (FIKKIA) Universitas Airlangga, susu ikan ini memiliki nutrisi seperti protein dan omega 3. Namun, dalam artikel tersebut disebutkan jika sebenarnya susu ikan ini tidak bisa disebut susu. Hal ini merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan, disebutkan definisi susu dan apa saja klasifikasinya.
Susu merupakan cairan yang berasal dari ambing sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan ternak penghasil susu lainnya, baik yang masih segar maupun yang dipanaskan melalui proses pasteurisasi, Ultra High Temperature (UHT) atau sterilisasi. Berdasarkan penjelasan tersebut, ekstrak daging ikan menjadi bubuk tidak bisa dikategorikan sebagai susu.
Sebelumnya publik juga geger soal masalah susu kental manis yang ternyata bukan susu. Hal ini karena produk tersebut mengandung lemak susu hanya sebesar 8% dan kadar protein sebesar 6,5%. BPOM kemudian menghimbau produk SKM untuk menghilangkan kata susu karena kandungan gula yang tinggi dan sedikitnya protein hewani di dalamnya dikhawatirkan akan menjadi masalah kesehatan di masyarakat.
Hal yang sama terjadi pada produk susu kedelai yang pernah dilarang menggunakan kata susu dalam produknya. Susu kedelai tidak termasuk dalam pengertian susu dalam aturan di atas sehingga BPOM meminta susu kedelai diganti dengan minuman kedelai. Meskipun produk kacang kedelai atau soya ini berprotein tinggi, namun karena tidak berasal dari ambing hewan ternak tidak dikategorikan sebagai susu.
Dalam artikel tersebut juga menyebutkan seharusnya produk susu ikan tidak dipromosikan sebagai produk susu. Karena tidak sesuai dengan pengertian susu sama seperti soya dan skm tadi. Jika ingin mengambil manfaat protein ikan, bisa menggunakan nama lain seperti minuman ikan atau ekstrak protein ikan.
SAVINA RIZKY HAMIDA | KAKAK INDRA | FIKKIA UNAIR
Pilihan editor: Susu Ikan Jadi Alternatif untuk Program Makan Bergizi Gratis: Manfaat Hingga Tak Bisa Gantikan Susu Sapi