TEMPO.CO, Jakarta - Jika Anda atau keluarga Anda mengalami masalah kesehatan dan dianjurkan untuk dirawat inap, Anda dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan, yaitu, program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Lalu bagaimana cara menggunakannya?
Syarat pertama yang harus dimiliki adalah kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Berikut prosedur berobat pakai kartu BPJS Kesehatan:
- Pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti praktik dokter perorangan, klinik pratama, maupun puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai keterangan pada kartu.
- Selanjutnya, pasien akan diperiksa oleh tenaga kesehatan (nakes). Apabila perlu perawatan lebih lanjut, pasien akan menerima surat rekomendasi rujukan ke faskes tingkat lanjutan (rumah sakit).
- Pasien atau pihak yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan fisik atau digital (Mobile JKN) kepada petugas. Dalam kondisi darurat, pasien juga bisa langsung datang ke IGD rumah sakit.IklanScroll Untuk Melanjutkan
- Pasien akan memperoleh pelayanan rawat atau rawat inap tergantung dari tingkat keparahan penyakit.
- Dengan adanya tiga kelas BPJS Kesehatan, maka pelayanan rawat inap disesuaikan. Dokter juga bisa memberikan surat rujuk balik ke faskes tingkat pertama kembali. Dokter berhak memberikan surat keterangan kontrol untuk pemeriksaan selanjutnya apabila dibutuhkan.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional