Langkah Pertama Jika Ada Korban Over Dosis Narkoba

Reporter

Jumat, 14 September 2012 06:01 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Surabaya: Jika Anda menemukan pengguna narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) mengalami over dosis (OD), Ferri Zul dari tim advokasi Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) memberikan beberapa tips yang bisa Anda lakukan.

"Prinsipnya jangan panik, harus tenang," ujar dia seusai memberikan pelatihan tata laksana penanganan over dosis di Hotel Fortuna Surabaya, Kamis petang, 13 September 2012.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi ambulans pada 118 atau mencari kendaraan sendiri untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat. Sambil menunggu ambulans, langkah yang harus dilakukan adalah dengan memastikan apakah korban masih sadar dengan cara melihat respons korban ketika dicubit.

Juga harus dipastikan apakah korban masih bernapas dengan cara merasakan keluar masuknya udara dari hidung atau mulut. Yang penting juga dilakukan adalah membebaskan saluran pernapasan dari sumbatan misalnya buih yang keluar dari mulut korban atau bahkan lidah yang tertarik ke belakang kerongkongan.

Jika kondisi korban mengeluarkan buih, maka harus dibaringkan dengan posisi tubuh miring. "Jangan telentang atau tengkurap karena buih akan menyumbat kerongkongan. Usahakan saluran pernapasan jangan sampai tersumbat buih, dengan memiringkan korban," ujarnya.

Di kalangan pengguna Napza sendiri, ada mitos untuk menangani korban OD dengan meminumkan susu, serta menyuntikkan cairan garam untuk penetralisir racun. Selain itu juga ada mitos disiram dengan air untuk mempercepat siuman. "Semua mitos itu salah. Justru malah membahayakan korban. Minum susu malah dapat menyumbat saluran pernapasan," kata dia.

Menurut Ferri, banyaknya kasus OD yang berujung pada kematian disebabkan karena pertolongan yang terlambat. Apalagi, asumsi negatif bagi pengguna napza menjadikan banyak masyarakat yang tanggung dalam memberikan pertolongan terhadap kasus OD.

Padahal dalam Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatakan barangsiapa yang menempatkan seseorang dalam kondisi sengsara padahal seseorang itu wajib mendapat perawatan medis, maka dapat diancam dengan hukuman penjara dua tahun. Selain itu pada Pasal 359 dijelaskan jika masyarakat membiarkan adanya korban OD yang berujung pada kematian, maka bisa dihukum dengan 5 lima tahun penjara.

FATKHURROHMAN TAUFIQ

Berita lain:
Cara Benar Pasang Kondom

7 Fakta Aneh Tentang Insomnia

Serpihan Tusuk Gigi Sebabkan Luka Organ

Arti Bermain Bagi Anak-anak

Penggemar Motor Harley Davidson Kumpul di Solo

Lawan Stres dengan Meditasi

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

2 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya