TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, mengatakan perlu mengkaji berbagai aspek pengendalian hepatitis untuk menindaklanjuti Resolusi WHO 63.28 tentang Hepatitis Virus. Aspek-aspek yang dimaksud antara lain:
1. Imunisasi pada remaja dan dewasa 2. Melakukan deteksi dini 3. Melakukan akses diagnostik dan pengobatan yang terjangkau 4. Memadukan progam Hepatitis, HIV-AIDS dan KIA 5. Menyoroti aspek pembiayaan kesehatan yang telah dilakukan Jamkesmas maupun Askes 6. Selanjutnya diharapkan dapat menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional, SJSN.
Tjandra menjelaskan, hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2007 menunjukkan prevalensi Hepatitis B sebesar 9,4 persen. “Hal ini berarti 1 dari 10 penduduk Indonesia pernah terinfeksi Hepatitis B. Bila dikonversikan dengan jumlah penduduk Indonesia maka jumlah penderita Hepatitis B di negeri ini mencapai 23 juta orang,” kata dia.
Menurut Tjandra, Hepatitis B merupakan penyakit yang dapat dicegah dan diobati. Salah satu cara pencegahannya adalah dengan pemberian imunisasi. Pengendalian Hepatitis B dimulai dari penanganan pada ibu hamil yang mengidap hepatitis serta pemberian imunisasi pada bayi yang dilahirkan akan memutus mata rantai pertama penularan penyakit hepatitis. Pemberian imunisasi pada bayi ini merupakan langkah kunci dalam menciptakan generasi baru yang bebas Hepatitis B.
Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri
18 hari lalu
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.