Tiga dari Empat Anak Terpapar Iklan Rokok

Reporter

Rabu, 29 Mei 2013 16:27 WIB

Iklan / baliho produk rokok. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, New Delhi - Badan Kesehatan Dunia WHO merilis peringatan iklan rokok untuk anak-anak. Menurut organisasi ini, tiga dari empat anak usia 13-15 tahun telah terpapar iklan rokok di lingkungan mereka.

Iklan rokok ini terbukti sangat efektif mempengaruhi remaja ini untuk mulai merokok. Biasanya iklan rokok dan tembakau ini ditempatkan pada kegiatan hiburan, olahraga dan sebagainya.

Organisasi dunia ini mendesak negara-negara untuk melarang iklan, promosi dan sponsor dari produk tembakau dan rokok. Mereka juga meminta mereka membuat undang-undang yang lebih tegas dan penegakan hukum yang kuat untuk mencegah kematian akibat produk tembakau ini. Diperkirakan 1,3 juta orang di Asia meninggal setiap tahunnya karena penyakit yang berhubungan dengan tembakau.

"Statistik menunjukkan pelarangan iklan rokok dan sponsor adalah salah satu cara yang paling efektif untuk mengurangi permintaan tembakau hingga tujuh persen,” kata Dr Samlee Plianbangchang, Direktur Regional WHO untuk Asia Tenggara dalam siaran persnya kepada Tempo. "Di beberapa negara bahkan bisa sampai 16 persen, kami fokus untuk mencegah pengaruh ini kepada para pemuda.”

Meskipun sebagian negara Asia Tenggara sudah mempunyai undang-undang pengendalian tembakau, larangan terhadap iklan produk tembakau juga harus ditegakkan. Plianbangchang juga mengatakan pentingnya pemantauan yang efektif, penegakan dan sanksi serta kesadaran masyarakat yang tinggi untuk pelarangan iklan, sponsor dan promosi rokok.

Mereka juga memaparkan penelitian, satu dari 10 siswa telah mengenal logo merek rokok dan ditawari rokok gratis oleh perusahaan rokok. Sebanyak tujuh dari 10 siswa juga mengaku melihat merek rokok ketika menonton acara olahraga di televisi. “Data ini mengkhawatirkan, karena menunjukkan industri tembakau menggunakan segala cara untuk memikat remaja agar merokok,” ujarnya lagi.

Beberapa negara di Asia Tenggara telah mengadopsi dan meratifikasi undang-undang pengendalian tembakau yang kuat untuk melindungi masyarakatnya seperti di Bangladesh, India melarang penjualan gutka produk tembakau, Thailand dan Myanmar meningkatkan tarif pajak segala bentuk produk tembakau, Srilanka dan Thailand telah mengadopsi aturan peringatan bergambar—Thailand bahkan 85 persen bungkus rokok akan diberi peringatan bergambar. Sedangkan Indonesia telah menyederhanakan struktur pajak dan meningkatkan tarif pajak pada rokok.


YULIASTUTI



Topik Terhangat:

Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah


Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP

Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi

Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega

Cara KPK Sindir Darin Mumtazah

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya