Rieke Pitaloka: Ada Mafia Baju Bekas Impor  

Reporter

Jumat, 6 Februari 2015 03:13 WIB

TEMPO.CO , Jakarta: Kebutuhan sandang atau pakaian, menurut Rieke Dyah Pitaloka merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Maraknya kembali soal baju bekas impor di Indonesia, membuat Rieke mempertanyakan bagaimana perhatian pemerintah terhadap kebutuhan yang satu ini.

"Bayangkan saja, kalau untuk kebutuhan pakaian kita impor seperti ini, tentu harus ada pembenahan," kata Rieke saat dihubungi Tempo, Rabu 4 Februari 2015.

Belum lagi jika melihat bagaimana pasar ASEAN (MEA) secara terbuka sudah di depan mata. Rieke mengatakan, "Barang dan pakaian bekas impor menyerbu kita (Indonesia), lantas produk garmen kita ada di mana? Bagaimana industri yang satu ini tetap bisa berjalan? Produk seperti apa yang sesungguhnya bisa memenuhi pemenuhan sandang dalam negeri?" ujar Rieke bertubi-tubi.

Menurut aktris dan juga politisi ini selain mengupayakan pemenuhan kebutuhan atas sandang dan pangan masyarakat, seharusnya perlu ada kebijakan komprehensif dari berbagai bidang yang tak bisa dipisahkan. Artinya, semua sektor yang berkaitan dan bertanggung jawab soal pengadaan dan ketersediaan barang sandang serta pangan harus bisa melakukan hal yang utuh.

Rieke pun meminta agar pemerintah tak bertindak layaknya pemadam kebakaran. Datang, memadamkan api begitu saja. Hal seperti ini, menurut Rieke harus jelas pengawasannya. Asal muasalnya mesti jelas terutama saat terbukti sudah ada perputaran uang yang tinggi dalam industri baju bekas impor tersebut.

"Ini pasti ada pemainnya, istilah lainya ada mafia. Ada larangan tapi tetap masuk, berarti harus ada kebijakan yang dievaluasi," kata Rieke.

Dia menyebutkan tahun 2003 jaman Rini MS Soewandi menjadi Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) pernah mengingatkan, pakaian impor bekas bisa menjadi salah satu sarana berjangkitnya virus Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Saat itu Rini mengeluarkan SK Menperindag No.642/MPP/kep/9/2002 tertanggal 23 September 2002 tentang larangan impor pakaian bekas bukan hanya menyangkut aspek ekonomi. Tapi kebijakan tersebut juga diambil karena memperhatikan masalah kesehatan.

Dijelaskan Rieke pada dasarnya larangan impor pakaian bekas sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 1982, melalui SK Mendagkop No. 28 tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor yang hingga saat ini belum dicabut dan masih tetap berlaku. Sementara pada SK yang dikeluarkan oleh Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang barang yang diatur tata niaga impornya adalah mengatur larangan impor atas produk gombal atau kain perca, karena sekarang ini kebutuhan kain perca tersebut sudah dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.

AISHA SHAIDRA

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

14 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

1 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

4 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya