Meghan,Duchess of Sussex berjalan bersama suaminya, Pangeran Harry saat menghadiri (Dari kiri) pesta kebun di Istana Buckingham di London, Inggris, 22 Mei 2018. Meghan tampil cantik dengan gaya rambutnya yang digulung rapi dengan riasan wajah yang natural. (Dominic Lipinski/Pool Photo via AP)
TEMPO.CO, Jakarta - Kehidupan Meghan Markle dan Pangeran Harry terus menjadi pembicaraan publik. Banyak orang kini penasaran tentang masa depan mereka setelah memiliki anak.
Nasib anak Meghan Markle dan Pangeran Harry akan berbeda tergantung jenis kelaminnya. Jika jenis kelaminnya perempuan, sang anak tidak bisa menerima gelar seperti Meghan Markle dan Pangeran Harry.
"Ketika mereka (Pangeran Harry dan Meghan Markle) menikah, Ratu Elizabeth II menyerahkan gelar Duke dan Duchess of Sussex kepada pasangan ini. Tetapi, gelar tersebut hanya bisa diwariskan kepada anak laki-laki," berikut keterangan situs People pada Senin 5 Juni 2018
Ini berarti gelar Meghan Markle dan Pangeran Harry bisa tidak diwariskan bila anak mereka semuanya perempuan. Peraturan soal gelar tersebut sempat mengundang kritikan publik. Mereka berusaha mengubah peraturan agar tidak terus memprioritaskan kaum laki-laki.
"Organisasi Hak Asasi Putri telah menggelar kampanye terkait perubahan peraturan tersebut di Inggris," berikut laporan situs People. Sayang, belum ada hasil signifikan.
Meski begitu, kemungkinan masih terbuka lebar. Perubahan peraturan tentang Kerajaan Inggris pernah terjadi tahun 2013.
Peraturan baru menyatakan bahwa calon raja Inggris dipilih sesuai tahun kelahiran tanpa memandang jenis kelamin. Ini berimbas kepada anak-anak Pangeran William dimana Putri Charlotte memiliki peluang menjadi Ratu Inggris sebelum adiknya Pangeran Louis.