Ilustrasi pria sedang melihat foto perempuan seksi. shutterstock.com
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami istri atau pasutri asal Tasikmalaya, Jawa Barat, mempertontonkan adegan ranjangnya kepada sejumlah anak. Hasil penyelidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) ada sekitar lima hingga enam anak usia belasan tahun yang menonton adegan tersebut di rumah pelaku.
Pelaku mungkin mendapatkan kepuasan mempertontonkan adegan intimnya. Tapi, tontonan ini akan berdampak buruk bagi anak-anak yang menonton.
Psikolog Kasandra Putranto mengatakan, anak-anak yang dipertontonkan adegan hubungan seks suami istri itu bisa kecanduan karena mereka merasa perasaan senang yang ditandai dengan produksi dopamin dan endorfin di dalam mereka.
Itu sebabnya, ia mengatakan harus ada pemeriksaan lanjutan dan intervensi kepada anak-anak yang dipertontonkan adegan tersebut, upaya ini guna mengetahui bagaimana kondisi psikologis anak pascatontonan tersebut.
"Untuk mengetahui kondisi dampak dan menentukan intervensi apa yang diperlukan," kata mantan finalis Abang None Jakarta tahun 1989 ini kepada Antara, Rabu, 19 Juni 2019.
Menurut dia, tindakan mempertontonkan adegan tersebut merupakan bentuk kejahatan yang sangat mengkhawatirkan, terutama dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, yakni munculnya predator seks yang merusak anak ada di mana-mana.
"Dampak ke anak-anak bisa sangat beragam. Mulai dari kecanduan sampai meniru," kata psikolog klinis dan forensik lulusan Universitas Indonesia ini.
Kasandra mengingatkan kondisi itu dapat mendorong kecanduan dan bahkan menumbuhkan keinginan untuk melakukan hal yang sama, sementara kapasitas pengambilan keputusan mereka (anak) masih sangat terbatas dan mereka tidak mampu mempertimbangkan dampaknya.
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.