Mal Buka, Ketahui ini sebelum Keliling saat Pandemi COVID-19

Sabtu, 30 Mei 2020 14:10 WIB

Seorang pramuniaga memeriksa suhu tubuh pengunjung yang akam memasuki salah satu gerai pakaian di pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 29 Mei 2020. Sejumlah aturan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pemeriksaan suhu tubuh dan jaga jarak diterapkan di pusat perbelanjaan tersebut seiring memasuki era normal baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Seiring dengan mulai diterapkannya new normal di masa pandemi Covid-19, beberapa pusat perbelanjaan pun akan kembali dibuka. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta, Ellen Hidayat, mengatakan saat ini tercatat setidaknya ada 67 mal anggota APPBI yang akan beroperasi pada 5 Juni 2020 dan enam pusat perbelanjaan pada 8 Juni 2020.

Hal ini mungkin menjadi kabar baik bagi masyarakat, terlebih yang sudah hampir tiga bulan lamanya berdiam diri di rumah. Selain menyegarkan diri, keinginan untuk berbelanja pakaian dan barang lain juga akhirnya bisa terpenuhi.

Namun, memperhatikan berbagai informasi sebelum memutuskan ke mal dan berbelanja pun tetap harus dilakukan. Melansir dari situs CNBC dan France News, berikut tiga hal yang wajib diketahui.

Kurangi memegang benda
Para ahli percaya cara utama penyebaran virus corona ialah lewat kontak langsung dengan percikan air liur. Misalnya, saat berbicara, batuk, atau bersin. Meski demikian, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mengatakan penularan bisa terjadi lewat virus yang menempel pada permukaan, seperti gagang pintu dan tombol lift. Jadi, jika memutuskan untuk pergi ke pusat perbelanjaan, hindari menyentuh barang-barang tak penting untuk mengurangi risiko tertular dari pasien positif tanpa gejala.

Berhati-hati mencoba pakaian
Ahli pengendalian infeksi sekaligus profesor di Universitas New South Wales, Australia, Mary-Louise McLaws, mengatakan pakaian memiliki risiko penularan yang rendah untuk virus. Meski begitu, bahan nonkain seperti kancing plastik bisa menjadi rumah sempurna bagi partikel virus.

Advertising
Advertising

Selain itu, syal dan kacamata hitam yang harus kontak dengan wajah juga dapat meningkatkan kemungkinan infeksi jika barang tersebut sebelumnya terkontaminasi oleh orang lain.

“Kita bisa meminta penjual untuk menggunakan pembersih terlebih dulu sebelum dicoba. Sebagian besar pembersih yang mengandung deterjen dan alkohol di atas 65 persen tidak akan merusak barang, tetapi ampuh mematikan virus,” katanya.

Selalu mencuci tangan setelah berkegiatan di mal
Selama di pusat perbelanjaan, Anda tentu akan memegang barang atau benda apapun secara tidak sadar sehingga mencuci tangan sangat penting untuk dilakukan setelah berkegiatan di mal. Gunakan air mengalir dan sabun setidaknya selama 20 detik. Apabila mencuci tangan di toilet mal, hindari mengeringkan dengan mesin atau mengelap langsung di pakaian. Sebaliknya, pilihlah tisu kering karena terbukti paling aman mencegah virus berterbangan dan menempel kembali.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

56 menit lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

7 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

9 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

21 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya