Penjemputan Jenazah Pasien Corona oleh Keluarga, Ini Saran Dokter

Reporter

Bisnis.com

Editor

Mitra Tarigan

Rabu, 17 Juni 2020 18:03 WIB

Pekerja penjaga makam, membawa peti mati korban Virus Corona saat akan dimakamkan di Jakarta, 31 Maret 2020. Protokol dalam pemakaman pasien Corona yakni, jenazah yang akan dikuburkan harus memenuhi aturan dengan lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini muncul peristiwa penjemputan jenazah pasien corona alias Covid-19 secara paksa terjadi sebanyak kali di tiga rumah sakit berbeda. Di satu sisi ini protokol kesehatan menganjurkan pasien positif Covid-19 dimandikan dan dikuburkan pihak rumah sakit, tetapi dari sisi kemanusiaan, anggota keluarga ingin melepas kepergian anggota keluarganya secara langsung.

Dokter Ari Fahrial Syam Spesialis Penyakit Dalam Gastro Entero Hepatologi mengatakan bahwa sebetulnya keluarga bisa ikut melakukan ibadah dan mengebumikan jenazah tersebut selama masih mengikuti protokol kesehatan.

“Boleh tidak keluarga ikut menyolatkan jenazah? Tidak masalah sebenarnya yang penting itu sudah tidak di ruang isolasi tentu harus mengikuti protokol kesehatan, jenazah sudah dibungkus rapi kemungkinan tidak akan ada cairan yg keluar. Begitu juga untuk dikebumikan, kita mesti tahu virus itu tidak ditularkan melalui udara tetapi droplet atau kontak langsung jadi proses penguburan tidak ada masalah keluarga ikut, walinya saja tidak semua dan tetap ikut protokol kesehatan,” ujarnya melalui akun Instagramnya, @dokterari, Rabu 17 Juno 2020.

Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi lagi bagaimana penyakit ini menular dari satu orang ke orang lain melalui droplet atau tetesan cairan dalam tubuh. Ari mengingatkan prinsip utama bila seseorang menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap, tidak ada masalah. “Kedepannya saya rasa ini berhubungan dengan pihak Rumah Sakit harus memperhatikan hal-hal seperti ini, biar gimana ini kan anggota keluarga, menjelang dikebumikan bolehlah keluarga ikut menyolatkan dan menguburkan. Jadi Lebih baik kita melakukan antisipasi berlebih dibandingkan kita terlalu menganggap remeh, ternyata positif,” ujarnya.

Ari juga menyebutkan bahwa tren keluarga berbondong-bondong mengambil jenazah secara paksa ini mulai menurun karena ternyata tindakan pengambilan ini termasuk melawan hukum karena menggunakan Undang-Undang karantina artinya ketika seseorang dianggap terinfeksi penyakit menular diduga atau sudah positif kemudian ada upaya paksa untuk melakukan pengambilan maka di sinilah polisi bertindak.

Advertising
Advertising

Pelaku pengambilan jenazah PDP/ODP Covid-19 dapat dikenakan Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang perlawanan secara bersama-sama kepada petugas berwenang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

BISNIS.COM

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

9 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

12 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

23 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

1 hari lalu

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

Sepupu Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RA), Rudi Dagong, bercerita saat dia memeriksa jenazah hingga memandikannya

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya