Kantor Jadi Klaster Baru Penularan COVID-19, Begini Saran Pakar

Reporter

Antara

Senin, 3 Agustus 2020 09:18 WIB

Ilustrasi penerapan New Normal di Kantor. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor-kantor kini menjadi klaster baru penularan virus corona. Gedung-gedung perkantoran merupakan salah satu wilayah yang harus diwaspadai sebagai tempat yang rawan penularan COVID-19 menyusul transmisi virus corona dapat terjadi melalui udara atau airborne.

"Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di perkantoran sebagai langkah pencegahan terjadinya penularan COVID-19," kata anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Rudi Fakhriadi di Banjarmasin, Ahad, 2 Agustus 2020.

Dia mengungkapkan, sebagaimana disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), transmisi COVID-19 dapat terjadi melalui udara. Pernyataan WHO tersebut berdasarkan hasil penelitian 239 ilmuwan dari 32 negara yang menunjukkan partikel virus ini dapat menyebar melalui udara.

Airborne disease adalah penyakit yang dapat menyebar melalui udara. Akibatnya, seseorang dapat jatuh sakit hanya dengan menghirup udara yang telah tercemar virus atau bakteri penyebab suatu penyakit.

"Bila penularan COVID-19 melalui percikan ludah seperti tetesan kecil air liur atau cairan dari hidung membutuhkan kontak langsung antara penderita dengan orang lain, maka transmisi airborne ini tidak memerlukannya. Di sinilah bahayanya, sebab seseorang dapat tertular tanpa ada pertemuan fisik dengan penderita," kata Epidemiolog dan dosen Fakultas Kedokteran ULM itu.

Advertising
Advertising

Untuk itulah, jika seorang penderita berada dalam suatu tempat sehingga virus yang dibawa tersebar di ruangan tersebut melalui embusan napas, maka orang-orang yang berada di tempat yang sama berpotensi terjangkit COVID-19 meskipun si penderita sudah tidak lagi berada di sana. Karena itu, penyebaran virus corona melalui udara dapat terjadi di tempat umum, khususnya area yang padat manusia dan tempat tertutup dengan ventilasi ruangan yang buruk.

Sejumlah langkah pencegahan disarankan Rudi, di antaranya tetap gunakan masker dan kacamata atau pelindung wajah walaupun di dalam ruangan tertutup. Kemudian, tetap rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer di tempat bekerja. Usahakan juga ventilasi udara berjalan dengan baik atau buka jendela agar terjadi pertukaran udara sehingga udara yang menggandung virus dapat keluar ruangan.

Jangan memegang mulut, mata, atau hidung sebelum cuci tangan selama bekerja atau di ruangan tertutup. Jangan terlalu lama berada di ruangan tertutup yang ventilasinya jelek atau tidak lebih dari 1 jam. Kepadatan ruangan jangan sampai lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Penerapan protokol kesehatan ini bersifat mutlak sebagai langkah pencegahan penularan di perkantoran," katanya.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

7 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

9 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

21 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya