Jaga Jarak Itu Wajib Hukumnya Saat Pandemi Covid-19, Ini Sebabnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 3 Oktober 2020 18:13 WIB

Ilustrasi kerumunan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Physical distancing atau #jagajarak menjadi satu dari tiga unsur utama protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dua unsur lainnya adalah #pakaimasker dan #cucitanganpakaisabun.

Hanya saja, dalam kondisi tertentu sebagian orang masih lupa pentingnya #jagajarakhindarikerumunan. Misalkan saat sedang membeli sayur di pasar tradisional, ketika turun dari kereta, atau momentum lain yang membuat orang spontan berkumpul di suatu titik sehingga memicu kerumunan.

Sebab itu, penting untuk mengetahui kenapa menjaga jarak itu penting, mengingat manfaatnya, kemudian mempraktikkannya.

Virus Sars Cov2 yang memicu Covid-19 menyebar melalui droplet atau percikan air liur. Ketika orang yang terinfeksi virus ini tak sengaja batuk atau bersin tanpa menutup mulut atau tidak memakai masker,maka bisa jadi percik liurnya akan jatuh pada permukaan yang ada di sekitarnya.

Lalu ada orang lain yang menyentuh permukaan yang terpapar Covid-19 tadi. Tangan orang tersebut kemudian menyentuh mulut, hidung, atau mata dengan tangan yang kotor. Maka dia berisiko tinggi tertular. Ini yang membuat potensi penularan Covid-19 bertambah dalam waktu singkat.

Advertising
Advertising

Bayangkan ketika kita bertemu dengan beberapa teman di kafe misalkan. Kita tidak tahu dari mana saja teman-teman kita itu berangkat, apakah dari rumah atau sempat singgah dulu di suatu tempat. Apakah naik transportasi umum atau kendaraan pribadi, berapa banyak orang yang sudah bersinggungan atau bersentuhan dengannya, dan benda apa saja yang telah tersentuh oleh teman-teman kita tadi.

Belum lagi jika ada teman kita yang turut berkumpul sedang sakit atau mengalami gejala flu atau batuk. Semua itu menjadi tanda tanya karena kita tidak tahu apakah ada atau tiada Covid-19 di antara mereka. Yang jelas, kita sendiri yang harus waspada dan melindungi diri dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak satu sama lain. Jarak fisik yang disarankan minimal 1 sampai 2 meter.

Seorang insinyur di Universitas Harvard, Williams Wells telah menghitung percikan air berukuran besar dapat terbang sejauh hampir 1 meter, namun tak sampai dua meter sebelum akhirnya menyentuh tanah. Namun percik ini juga bisa terbang sejauh 8 meter jika tertiup angin atau keluar saat melakukan aktivitas yang disengaja, seperti bernyanyi, berteriak, atau meniup.

*Konten ini adalah kerja sama Tempo.co dengan Satgas Covid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan dengan #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitangan.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

13 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

16 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya