Ampuhnya 3T Cegah Penularan COVID-19

Reporter

Antara

Kamis, 19 November 2020 14:54 WIB

Petugas kesehatan mengambil sampel darah anggota PPS saat mengikuti rapid test di Balai Kota Depok, Senin, 16 November 2020. Rapid test COVID-19 ini guna memastikan kondisi sehat dan siap bertugas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok pada 9 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penelitian di luar negeri menunjukkan penerapan testing, tracing, treatment (3T) mampu 100 persen mencegah penularan virus corona baru kepada orang lain. Hal itu disampaikan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

"Penelitian di Indonesia memang belum ada, namun 3T itu bisa 100 persen tidak menularkan," kata Kasubbid Tracking Satgas COVID-19, dr. Kusmedi Priharto, pada diskusi virtual dengan tema Berburu Zona Hijau: Testing, Tracing, Treatment yang dipantau di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Sedangkan #pakaimasker berdasarkan studi mampu menahan penularan virus 5-90 persen dan #jagajarak bisa 100 persen tidak menularkan. Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak mau membantu pemerintah dalam menerapkan 3T, hal itu akan merugikan mereka sendiri sebab tujuan tracing ialah memotong tali penyebaran virus.

Selain itu, 3T sejatinya untuk menolong pasien di tahap awal yang masih bisa ditangani dengan cepat karena dalam kondisi ringan. Namun, jika sudah dalam fase darurat maka pengobatan sulit, termasuk tingkat kesakitan pasien lebih tinggi.

"Bayangkan kalau dia sudah masuk ICU, angka kehidupan hanya 5 persen," ujarnya.

Advertising
Advertising

Senada dengan itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Dr. Sonny Harry B. Harmadi, mengatakan penanganan kesehatan COVID-19 dalam upaya memutus rantai penularan memang merujuk pada 3T ditambah isolasi. Namun, dari sisi perubahan perilaku masyarakat, penerapan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak harus dilakukan secara berkelanjutan.

"Keduanya ini harus didukung perubahan perilaku. Namun, selama ini kebanyakan yang terjadi di masyarakat cenderung takut untuk dites," katanya.

Untuk mengatasi itu, ia mengaku sedang menyusun panduan kesehatan mental bagaimana mengubah paradigma dan persepsi masyarakat jika dites dan ternyata positif maka bisa melakukan arahan kesehatan yang dianjurkan. Ia mengakui salah satu kendala dan masih menjadi pekerjaan Satgas Penanganan COVID-19 saat ini ialah masih banyak masyarakat yang tidak mau dites.

"Mereka sebenarnya bukan malu atau merasa tabu tapi karena adanya stigma dari masyarakat jadi enggan untuk dites," ujarnya.

Meskipun demikian, saat ini masyarakat mulai menunjukkan perubahan perilaku yang positif, yakni menerapkan protokol kesehatan dengan kesadaran kolektif secara bertahap. Bagi individu yang masih belum taat protokol kesehatan, Sonny berpandangan pada akhirnya mereka akan malu sendiri karena tidak patuh.

*Ini merupakan artikel kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, ingat selalu #pesanibu dengan #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

9 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

12 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

23 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya