Masyarakat Diminta Patuhi 3T untuk Percepat Kesembuhan dari Covid-19

Reporter

Antara

Rabu, 25 November 2020 15:40 WIB

Petugas kesehatan mengambil sampel darah warga saat mengikuti rapid test massal di SDN Petamburan 01, Petamburan, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Rapid test massal ini digelar setelah ditemukannya kasus baru Covid-19 usai adanya kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mendorong masyarakat mematuhi arahan melakukan 3T, yaitu testing atau pemeriksaan, tracing atau penelusuran, dan treating atau perawatan guna mempercepat penyembuhan dan penanganan penyakit COVID-19.

"Kita berharap bahwa kalau mereka ditemukan dalam kondisi masih awal, tidak berat, maka penyembuhannya jauh lebih mudah dan efektif, efisien," kata Kasubbid Tracing Satgas COVID-19, dr. Kusmedi Priharto, dalam konferensi pers Satgas COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa, 24 November 2020.

Ia memahami masyarakat mungkin sudah bosan dengan kondisi pandemi yang mengharuskan mereka untuk membatasi kegiatan di luar rumah sehingga ketika ada libur panjang, banyak yang berekreasi, makan di restoran, dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan banyak orang. Kerumunan banyak orang itu sangat memungkinkan terjadinya penularan virus corona.

Oleh karena itu, Kusmedi mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menahan diri dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu #pakaimasker, #cucitanganpakaisabun, dan #jagajarakhindarikerumunan karena pandemi belum berakhir.

Sementara itu, ia mencatat dampak libur panjang Oktober 2020 yang menyebabkan hunian tempat tidur rumah sakit menjadi sangat tinggi akibat tingginya jumlah kasus. Untuk itulah, Satgas Penanganan COVID-19 mendorong masyarakat untuk juga membuka diri dalam pelaksanaan 3T, yaitu dengan memeriksakan diri ketika merasa bergejala atau setelah melakukan perjalanan dari zona merah dan mungkin juga setelah terlibat kontak erat dengan orang yang sudah dinyatakan positif COVID-19.

Advertising
Advertising

Selanjutnya disarankan juga untuk memberikan informasi yang benar ketika petugas kesehatan melakukan penelusuran kontak terhadap orang-orang yang mungkin menjalin kontak erat dengan pasien COVID-19. Berikutnya adalah dengan segera melakukan isolasi mandiri jika terinfeksi COVID-19 tanpa ada gejala, atau dengan melakukan perawatan di rumah sakit jika gejala yang dialami berat.

"Jadi, kalau positif dia harus dikarantina atau diisolasi, bisa isolasi mandiri, bisa isolasi yang disediakan pemerintah kalau tidak bergejala. Tapi kalau bergejala dan gejalanya cukup berat, maka dia dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Ketiga dorongan tersebut ditujukan agar semakin cepat orang-orang yang terinfeksi ditemukan, maka semakin cepat juga penanganan yang dapat diupayakan sehingga penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat dapat segera diputus.

"Kita mencoba menemukan orang-orang ini dalam posisi dia masih sakit dalam kondisi yang ringan gejalanya agar kemudian bisa disembuhkan dengan sempurna," ujarnya.

Bahkan, penyembuhannya itu kemungkinan tidak menggunakan obat tapi istirahat yang bagus, meningkatkan daya tahan tubuh dengan olahraga, atau minum obat-obat untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

*Konten ini merupakan kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, ingat selalu #pesanibu dengan #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

16 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

21 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

12 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

15 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya