Efektivitas Plasma Konvalesen Sembuhkan Covid-19 Capai 99 Persen

Reporter

Antara

Sabtu, 28 November 2020 09:50 WIB

Pasien sembuh Covid-19 mendonorkan plasma darahnya di Unit Tranfusi Darah PMI Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu 29 Agustus 2020. Plasma darah itu , yang diharapkan berisi antibodi, nantinya akan diberikan kepada pasien yang masih sakit (plasma konvalesen). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

TEMPO.CO, Jakarta - Plasma konvalesen adalah terapi pengobatan pasien COVID-19 dengan menggunakan antibodi penyintas COVID-19 yang sudah sembuh untuk diberikan pada pasien yang masih sakit. Penyintas COVID-19 yang sudah sembuh memberikan antibodi kepada pasien yang masih sakit melalui plasma darah. Plasma adalah bagian dari darah dan merupakan 45 persen komponen darah.

Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat menyatakan terapi plasma konvalesen untuk pasien COVID-19 memiliki tingkat kesembuhan 99 persen sehingga para penyintas yang telah sembuh diharapkan mendonorkan darahnya untuk pengobatan pasien lain.

"Sekarang kami bersama Kementerian Kesehatan, dalam hal ini Balitbangkes, mengadakan uji klinis. Selama adakan uji klinis ini, karena kami sudah memberikan kurang lebih 900 plasma konvalensen itu kepada pasien, kami mendapati hampir 99 persen itu sembuh," kata Ketua Bidang Unit Donor Darah PMI Pusat, Linda Lukitari Waseso, pada diskusi yang diselenggarakan di Graha BNPB, Jumat, 27 November 2020.

Linda memastikan PMI telah memenuhi standar dari Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) tentang cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sehingga dapat dipastikan plasma konvalensen yang diproses oleh PMI aman. Dengan tingginya tingkat kesembuhan pasien COVID-19 melalui terapi plasma konvalensen ini, diharapkan penyintas yang telah sembuh bisa mendonorkan darahnya secara sukarela untuk membantu pasien lain yang masih sakit.

Tentunya setiap pendonor darah secara umum ataupun penyintas COVID-19 akan dilakukan skrining kondisi kesehatan terlebih dulu sebelum diperbolehkan mendonorkan darah. Khusus untuk penyintas COVID-19 ada pemeriksaan persyaratan lebih khusus.

Advertising
Advertising

"Yang mandatory kami memeriksakan empat penyakit, yaitu hepatitis B, hepatitis C, HIV/AIDS, dan sifilis," jelas Linda.

Saat ini, PMI juga masih kekurangan pasokan darah karena menurunnya angka pendonor di tengah pandemi COVID-19. Dia juga mengimbau masyarakat mau mendonorkan darah untuk memenuhi kebutuhan beberapa pasien dengan penyakit yang membutuhkan darah.

*Ini adalah artikel kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, ingat selalu #pesanibu dengan #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

9 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

12 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

23 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya