Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas dan Pemilik Komorbid

Reporter

Bisnis.com

Sabtu, 13 Februari 2021 21:32 WIB

Seorang dokter senior disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam SE tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid, lansia, hingga penyintas Covid-19 dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis, 11 Februari 2021, oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi.

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia. Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari.

Baca juga: Penjelasan Long Covid Menurut Dokter, Siapa Berisiko?

Advertising
Advertising

Sementara itu, untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum di meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker tetap dapat diberikan vaksin Covid-19. Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit. Selanjutnya, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.

Berita terkait

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

4 hari lalu

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

17 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Tak Disediakan Vaksinasi Meski Flu Singapura Merebak, Ini Penjelasan IDAI

23 hari lalu

Tak Disediakan Vaksinasi Meski Flu Singapura Merebak, Ini Penjelasan IDAI

Vaksin untuk menangkal penyebaran flu Singapura belum ada di Indonesia, padahal tingkat penyebaran dan infeksinya cukup signifikan mengalami lonjakan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Sebut Kematian Akibat DBD hingga Maret 2024 mencapai 343 Jiwa, Begini Antisipasi Demam Berdarah

27 hari lalu

Kemenkes Sebut Kematian Akibat DBD hingga Maret 2024 mencapai 343 Jiwa, Begini Antisipasi Demam Berdarah

Kasus DBD di Indonesia meningkat hingga Maret 2024, kasus mencapai 43.271 dan kematian 343 jiwa. Perhatikan tips antisipasi dari demam berdarah.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

43 hari lalu

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

Crazy rich PIK Helena Lim menjadi sorotan lantaran rumahnya digeledah Kejaksaan Agung, dugaan kasus korupsi izin tambang timah. Siapakah dia?

Baca Selengkapnya

Anjuran Puasa Ramadan yang Aman buat Pemilik Komorbid

46 hari lalu

Anjuran Puasa Ramadan yang Aman buat Pemilik Komorbid

Pemilik komorbid harus memperhatikan pola konsumsi obat sebelum dan sesudah makan besar saat puasa Ramadan.

Baca Selengkapnya

Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

52 hari lalu

Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

Seorang pria di Jerman mendapat suntikan Vaksin Covid-19 sebanyak 217 kali dalam waktu 29 bulan.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Vaksinasi untuk Memastikan Produktivitas Perusahaan

53 hari lalu

Pentingnya Vaksinasi untuk Memastikan Produktivitas Perusahaan

Pakar menyebut vaksinasi dapat mencegah sejumlah penyakit, antara lain influenza dan DBD, yang dapat mengganggu kinerja perusahaan.

Baca Selengkapnya

Psikiater Ingatkan Hasil Pemilu 2024 Bisa Picu Gangguan Mental pada Pemilik Komorbid

13 Februari 2024

Psikiater Ingatkan Hasil Pemilu 2024 Bisa Picu Gangguan Mental pada Pemilik Komorbid

Psikiater menuturkan gangguan mental setelah Pemilu 2024 dapat memperparah kondisi pemilik komorbid. Ini yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Atasi Demam Berdarah, Guru Besar Unpad Usulkan Kombinasi Vaksinasi dan Nyamuk Wolbachia

23 Januari 2024

Atasi Demam Berdarah, Guru Besar Unpad Usulkan Kombinasi Vaksinasi dan Nyamuk Wolbachia

Tim riset menunjukkan bahwa vaksinasi dengue akan memberikan hasil yang lebih baik jika dikombinasikan dengan program nyamuk terinfeksi wolbachia.

Baca Selengkapnya