Kenali Perbedaan Isolasi Mandiri Pasien Bergejala dan Tanpa Gejala

Reporter

Tempo.co

Minggu, 18 Juli 2021 12:05 WIB

Petugas medis memeriksa kondisi kesehatan warga yang terpapar wabah COVID-19 di tempat isolasi mandiri kawasan wisata alam River Tubing, Leuwi Paranje Bojong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jumat (9/7/2021). ANTARA/HO-Polsek Banjarwangi

TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan Covid-19 tidak sama setiap pasien. Dokter dan tim medis harus memeriksa tingkat gejala yang diderita. Langkah pertama bagi orang yang terpapar Covid-19 adalah segera melakukan isolasi mandiri.

Pelaksanaan isolasi mandiri juga harus memperhatikan tingkat gejala pasien, apakah tanpa gejala, gejala ringan, sedang atau bderat.

Setiap tingkat keparahan gejala memiliki cara perawatan yang berbeda, sama halnya dengan pelaksanaan isolasi mandiri. Kategorisasi isolasi mandri digunakan sebagai acuan lama waktu pelaksanaan.

Membeludaknya pasien positif Covid-19 tidak seimbang dengan sarana kesehatan yang disediakan. Sarana kesehatan oleh pemerintah dioptimalkan untuk pasien dengan gejala sedang hingga berat.

Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa perawatan terhadap orang yang terinfeksi Covid-19 berbeda-beda berdasarkan tingkat keparahan gejala.

Advertising
Advertising

Pasien dengan gejala berat menurut kebijakan Kemenkes akan diisolasi dan dirawat di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.

Isolasi mandiri dan perawatan dilakukan selama 10 hari sejak gejala pertama dan 3 hari setelah gejala tidak nampak. Setelah itu pasien akan dites Swab, jika negatif dinyatakan sembuh.

Rekomendasi untuk yang terdiagnosis Covid-19 tanpa gejala hingga bergejala ringan adalah isolasi mandiri. Namun terdapat perbedaan antara keduanya.

Dilansir dari laman Unair, Djoko Santoso, Guru besar Fakultas Kedokteran Unair menerangkan bahwa kriteria bebas isolasi pada pasien Covid-19 dikelompokkan menjadi dua golongan. Pengelompokan ini sebagai acuan lama masa isolasi.

Pertama, orang tanpa gejala dapat menyelesaikan masa isolasinya setelah 10 hari.

“Orang tanpa gejala dapat dikatakan bebas isolasi jika telah melakukan isolasi mandiri selama sepuluh hari," jelas Djoko.

Untuk orang dengan gejala membutuhkan waktu lebih lama dalam melaksanakan isolasi mandiri, yaitu dengan 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala pernapasan dan demam.

"Jika orang dengan gejala adalah sepuluh hari ditambah tiga hari bebas gejala,” ungkap dokter kelahiran Jombang itu.

Berdasarkan kebijakan Kemenkes, konfirmasi pernyataan sembuh Covid-19 atau bebas isolasi mandiri diputuskan setelah dinyatakan memenuhi kriteria selesai isolasi oleh dokter penanggungjawab.

TATA FERLIANA

Baca juga: Seberapa Sering Harus Cek Saturasi Oksigen Saat Isolasi Mandiri?

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

17 menit lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

6 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

9 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

20 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya