Kiat Memilih Tempat Usaha, Cek Status Properti

Reporter

Antara

Minggu, 7 November 2021 11:50 WIB

Ilustrasi superblok. propertiterkini.com

TEMPO.CO, Jakarta - Di masa pandemi COVID-19, ketertarikan untuk membangun usaha kian besar, terutama generasi muda. Memahami aspek hukum pada properti menjadi hal yang krusial sebelum memutuskan untuk membangun usaha.

Sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha, Legal Associate Senior Pinhome, Putri Athira, menyarankan memahami dulu jenis-jenis properti, nonkomersial dan komersial.

"Ada properti nonkomersial. Ini adalah properti-properti yang sebenarnya peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun," kata Putri.

Sementara properti komersial mencakup bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa, seperti ruko, perkantoran, pertokoan, dan penginapan. Putri mengatakan setidaknya ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha.

Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh pelaku usaha. Anda harus memastikan peruntukan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha. Jangan sampai Anda menyalahgunakan properti untuk kegiatan usaha dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai.

Advertising
Advertising

"Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai," tutur Putri.

Menurutnya, penting untuk memastikan properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.

"Kita perlu memperhatikan properti yang digunakan sebagai tempat usaha itu sudah ada dalam zonasi yang tepat, mendapatkan izin dari pejabat-pejabat pemerintah setempat seperti RT, RW, sampai kecamatan apabila kegiatan usahanya semakin besar," kata Putri.

Kedua, pastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat usaha. Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak, tidak hanya pelaku usaha tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan dilunasi," tutur Putri.

Keempat, sebaiknya pastikan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian jual beli. Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha.

"Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya," kata Putri.

Ketika nantinya ada pemeriksaan apapun, Anda memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha. Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan properti. Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

SKDP merupakan salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha. Jadi, jelas terdaftar PT atau CV yang didirikan memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi. Terakhir, Putri berpesan pelaku usaha untuk selalu mewaspadai dokumen bodong atau palsu.

Pastikan melakukan pengecekan secara optimal meliputi pemilik dari properti tersebut yang ingin disewa, misalnya untuk kegiatan usaha atau lainnya, dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap. Sebaiknya Anda tak lupa memeriksa secara berkala dan mengecek dokumentasi legal terkait izin usaha, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha atau tidak.

Baca juga: Tahapan yang Perlu Diperhatikan bila Ingin Kredit Rumah

Berita terkait

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

5 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

5 Panduan Terhindar dari Sambaran Petir

6 hari lalu

5 Panduan Terhindar dari Sambaran Petir

Selain banjir, sambaran petir menjadi bencana yang berbahaya dan patut untuk diwaspadai saat musim hujan.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

11 hari lalu

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

Hari Kartini diperingati masyarakat dalam berbagai cara. Semakin tingginya jumlah pelaku usaha perempuan, bisa jadi cara apresiasi perjuangan Kartini.

Baca Selengkapnya

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

23 hari lalu

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

24 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Bantuan BRI Dorong Kenaikan Omzet Petani Pisang Cavendish Pasuruan

30 hari lalu

Bantuan BRI Dorong Kenaikan Omzet Petani Pisang Cavendish Pasuruan

Di tengah arus perkembangan industri pertanian yang semakin maju, terdapat cerita menarik dari petani di Desa Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur yang patut diperhatikan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

31 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

32 hari lalu

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

Penjualan dan pendapatan usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN) anjlok pada 2023.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

34 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

35 hari lalu

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.

Baca Selengkapnya