Telemedicine Isoman Gratis Bagi Pasien Omicron, Syarat Dapatkan Layanan ini

Reporter

Tempo.co

Jumat, 28 Januari 2022 14:19 WIB

Layanan Telemedisin bagi pasien isoman. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Masa pandemi membuat pelayanan telemedicine dipilih untuk menjadi alternatif baru yang memudahkan masyarakat menjangkau kebutuhan medis. Telemedicine adalah layanan medis online yang memungkinkan seseorang mendapatkan pelayanan kesehatan dari jarak jauh.

Kementerian Kesehatan RI menyediakan layanan telemedicine isoman bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron. Pasien bisa melakukan konsultasi online dan mendapatkan paket obat secara gratis melalui layanan tersebut.

Layanan Telemedicine Bagi Pasien Insoman

Melansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, layanan dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/ dengan syarat pasien harus melakukan tes PCR terlebih dahulu di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan.

Jika hasilnya positif, maka laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 akan melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan. Kemudian, pasien akan menerima pesan WhatsApp dari Kemenkes RI secara otomatis. Apabila tidak menerima pesan pemberitahuan, pasien bisa memeriksanya menggunakan NIK melalui situs https://isoman.kemkes.go.id.

Setelah berhasil mendapatkan pesan pemberitahuan, pasien bisa langsung melakukan konsultasi online dengan dokter pada salah satu dari sebanyak 17 platform telemedicine yang terafiliasi dengan Kemenkes, di antaranya Aido health, Alodokter, Getwell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, Klik Dokter, Klinikgo, Lekasehat, Link Medis Sehat, MILVIK, mDoc, Prosehat, SehatQ, Trust,edis, Vascular Indonesia, dan YesDok.

Advertising
Advertising

Untuk mendapatkan layanan tersebut, pasien bisa menekan tautan dari pesan WhatsApp yang telah dikirimkan Kemenkes atau bisa melalui situs pengecekan mandiri. Untuk mendapatkan paket obat dan konsultasi secara gratis, pasien diharuskan memasukkan kode voucher.

Setelah konsultasi selesai, dokter akan memberikan resep obat digital untuk pasien dan dapat ditebus dengan mengunjungi laman https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Perlu diketahui, pasien yang mendapatkan obat dan vitamin secara gratis adalah mereka yang layak isoman dengan kondisi tanpa gejala atau ringan.

Beberapa obat gratis yang didapatkan pasien berupa Paket A untuk pasien tanpa gejala (OTG), terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet. Lalu Paket B untuk pasien gejala ringan yang terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200mg 40 tablet dan paracetamol tablet 500mg.

Apabila pasien membutuhkan obat di luar paket tersebut, maka pembayaran dilakukan secara mandiri di luar layanan telemedicine. Saat ini Kementerian kesehatan mengumumkan layanan telemedicine gratis masih diberlakukan bagi pasien Omicron yang sedang menjalani isoman khusus warga yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

RISMA DAMAYANTI

#Jagajarak #Pakaimasker #Cucitangan

Baca: Begini Cara Mendapatkan Layanan Telemedicine Gratis untuk Pasien Covid-19

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

7 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

13 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

19 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

22 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

1 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

4 hari lalu

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

Ini strategi Bethsaida Hospital untuk menarik pasien berobat di dalam negeri

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

4 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya