Ingin Melebarkan Usaha dengan PT, Berikut Syarat Pendiriannya

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 1 Februari 2022 21:24 WIB

Ilustrasi perusahaan rintisan.

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis tentu perlu memahami cara dan prosedur untuk membuat PT atau perseroan terbatas. PT merupakan bentuk badan hukum, berfungsi untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham.

PT disebut sebagai harta dan aset pribadi lebih aman karena kepemilikan sahamnya mudah dialihkan dengan jangka waktu tidak terbatas. Selain itu, pelaku usaha akan lebih mudah mendapat pendanaan dan tentunya meningkatkan kredibilitas ketika bisnisnya sudah berbentuk PT. Berikut lima hal penting yang harus diperhatikan ketika akan mendirikan PT atau penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Perhatikan nama
Nama PT harus terdiri dari minimal tiga suku kata dan wajib berbahasa Indonesia. Peraturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Perhatikan kedudukan
PT tidak bisa berdiri di sembarang tempat dan harus berada di kota atau kabupaten. Contohnya kedudukan PT nantinya akan berdiri di kota Bekasi, kabupaten Bekasi, kota Jakarta Timur, kota Bandung, dan lain sebagainya.

Tentukan pemegang saham
Hal yang harus diperhatikan selanjutnya yaitu menentukan pemegang saham. Pemegang saham ini adalah orang yang menyertakan modal ke dalam perusahaan. Pemegang saham minimal terdiri dari dua orang dan tidak boleh terdiri dari suami istri. Hal ini tidak berlaku apabila suami istri tersebut ada perjanjian kawin pisah harta sebelumnya atau perjanjian pranikah.

Advertising
Advertising

Jika ingin kerjasama adanya suami dan istri di dalam PT maka harus melibatkan orang ketiga atau orang lain, seperti orang tua, anak yang sudah dewasa, atau kerabat lain. Apabila pemegang saham sudah terdiri dari dua orang atau lebih, selanjutnya mereka harus menentukan komposisi saham. Misalnya, ada dua orang pemegang saham komposisi sahamnya masing-masing 50 persen dan sebagainya.

Pengurus
Pengurus merupakan orang yang menjalankan kepengurusan PT yang terdiri dari direktur dan komisaris. Selain itu, nantinya direktur dan komisaris yang akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh pemegang saham. Sebagai informasi, direktur bertindak untuk menjalankan kepengurusan PT sedangkan komisaris orang yang mengawasi jalannya kepengurusan.

Pahami maksud dan tujuan usaha
Maksud dan tujuan bisnis nantinya harus sesuai dengan aturan KBLI 2020 ( klasifikasi baku lapangan usaha) di Indonesia. Pasalnya, setiap jenis usaha sudah memiliki kode-kode tersendiri. Adapun, beberapa hal maksud dan tujuan usaha/PT yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

a. Dapat membangun bidang usaha apapun, kecuali yang dilarang oleh peraturan.

b. Bidang usaha yang didirikan harus sesuai dan tertulis didalam akta pendirian PT.

c. Memiliki izin usaha pada bidang usaha yang dijalankan, misalnya apabila bisnis berupa restoran, maka wajib memiliki izin restoran. Untuk pengecekan dan informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website resmi berikut https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.

Baca juga: Kiat Jalankan Usaha tanpa Karyawan

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

17 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

1 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

1 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Penjualan Manufaktur Suku Cadang Lesu, Pendapatan VKTR Teknologi Turun

2 hari lalu

Penjualan Manufaktur Suku Cadang Lesu, Pendapatan VKTR Teknologi Turun

Pendapatan PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk. (VKTR) turun karena penjualan manufaktur suku cadang lesu.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

4 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

8 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

8 hari lalu

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.

Baca Selengkapnya

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

8 hari lalu

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

PT Unilever Indonesia Tbk. meraup laba bersih Rp 1,4 triliun pada kuartal pertama tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

9 hari lalu

IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

IHSG sesi I ditutup menguat 0,81 persen ke level 7.168,5. Nilai transaksi mencapai Rp 6,6 triliun.

Baca Selengkapnya