Pasien Pulang Paksa di Bulukumba Meninggal, Apa Arti Pasien Pulang Paksa?

Reporter

Tempo.co

Minggu, 20 Maret 2022 08:08 WIB

Ilustrasi pasien (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Aminuddin, seorang pasien pulang paksa, warga Kelurahan Tanah Jaya Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan meninggal saat mengikuti proses pembuatan e-KTP untuk pengurusan BPJS Kesehatan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat pada Selasa, 15 Maret 2022.

Dilansir dari Antara, sebelumnya Aminuddin merupakan pasien umum di RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba karena menderita sakit penyumbatan pada usus. Namun karena tidak sanggup biaya operasi, maka disarankan mengurus BPJS Kesehatan sendiri karena tidak memiliki asuransi JKN, lalu memilih keluar dari rumah sakit dalam kondisi lemah untuk mengurus perekaman e-KTP di kantor Disdukcapil setempat guna keperluan administrasi BPJS Kesehatan.

Pasien pulang paksa adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan pasien yang menolak perawatan yang diajukan oleh pihak rumah sakit atau pasien yang minta pulang walaupun belum sembuh dari penyakit yang dideritanya.

Defenisi Pasien Pulang Paksa

Dilansir dari laporbpjs.com, yang dikategorikan sebagai pasien pulang paksa atau pasien pulang atas permintaan sendiri yaitu

1. Pasien yang sebenarnya harus mendapatkan tindakan lanjutan, untuk mengatasi penyakitnya akan tetapi pasien tersebut tidak mau melanjutkan. Contohnya pasien batu ginjal yang pulang tanpa ada rekomendasi dokter dan tidak jadi diambil tindakan operasi.

Advertising
Advertising

2. Pasien yang menolak dirujuk ke rumah sakit lain yang lebih baik mengatasi penyakitnya, namun lebih memilih pulang atas permintaan sendiri.

3. Pasien dengan kondisi yang masih sakit dan belum stabil namun sudah meminta pulang. Misalnya pasien DBD dengan kondisi trombosit masih belum normal namun sudah meminta pulang.

Sebelum pulang, perawat perlu menjelaskan kepada pasien dan keluarga kemungkinan-kemungkinan apa saja yang akan terjadi apabila pasien dipulangkan.

Apabila pasien dan keluarga tetap memaksakan akan pulang, langkah selanjutnya yaitu mengisi surat keterangan pulang paksa yang ditandatangani pasien atau keluarga disertai alasan kepulangannya. Selain itu juga ditandatangani oleh kepala tim atau dokter jaga.

Namun untuk pasien pulang paksa yang menggunakan BPJS, biaya perawatan pasien tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meskipun sejak perawatannya sudah menggunakan prosedur yang sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan.

Artinya pasien pulang paksa harus membayar sendiri segala biaya pengobatan dari pertama masuk hingga keluar rumah sakit. Peraturan mengenai pembayaran sendiri biaya rumah sakit bagi pasien pulang paksa atau APS ini tertera dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2014, dan Permenkes Nomor 27 Tahun 2014.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Syarat Pasien Kanker Boleh Dirawat di Rumah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

16 menit lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

12 jam lalu

Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

Waktu konsultasi yang terbatas menyebabkan pasien kanker sering merasa bingung untuk memahami betul penyakitnya.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

2 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

2 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

3 hari lalu

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

Ini strategi Bethsaida Hospital untuk menarik pasien berobat di dalam negeri

Baca Selengkapnya

Raja Charles III Siap Kembali Bertugas

5 hari lalu

Raja Charles III Siap Kembali Bertugas

Raja Charles III sudah mendapat izin dari tim dokter untuk kembali bertugas setelah menjalani pengobatan kanker.

Baca Selengkapnya

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

6 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

6 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

6 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

8 hari lalu

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya