Buntut Dokter Terawan, Wacana Evaluasi IDI dan Praktek Dokter di UU Kesehatan

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 2 April 2022 12:23 WIB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat tiba untuk pertemuan di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 September 2019. Kunjungan ini turut dihadiri mitra kerja Kemenkes dari berbagai institusi dan lembaga. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus pemecatan mantan Menteri Kesehatan atau Menkes dokter Terawan Agus Putranto dari IDI berujung pada wacana evaluasi organisasi profesi tersebut.

Bahkan mencuat ide agar pemerintah bakal mengatur tentang praktek dokter sesuai dengan UU Kesehatan.

Dikutip dari Antaranews.com, Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly beranggapan perlunya undang-undang untuk menegaskan izin praktik dokter pada ranah pemerintah yaitu Kemenkes.

Yasonna menilai IDI semestinya berfokus pada peningkatan dan penguatan sumber daya manusia dalam negeri di bidang kesehatan. Makanya perlu revisi pada UU praktik Kedokteran juga UU Pendidikan Kedokteran.

Dikutip dari www.dinkes.jogjaprov.go.id, praktik kedokteran hanya boleh dilakukan pihak profesional dan kompetensi kedokteran. Untuk praktik Kedokteran yang mengatur praktik, perlindungan pasien, meningkatkan mutu pelayanan medis serta kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter itu diatur dalam Undang-Undang No 29 tahun 2004.

Pada Undang-Undang tersebut mengatur syarat bisa berpraktik kedokteran, dengan wajib pupnya sertifikat kompetensi kedokteran yang diperoleh dari Kolegium selain ijasah dokter yang telah dimilikinya.

Advertising
Advertising

Lalu wajib punya Surat Tanda Registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia serta dapat Surat ijin Praktik dari Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Bukan sekedar administrasi tetapi juga wajib mengucapkan sumpah dokter, serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Undang-Undang No 29/2004 turut mengatur soal organisasi Konsil Kedokteran, Standar Pendidikan Profesi Kedokteran serta Pendidikan dan Pelatihannya, juga proses registrasi tenaga dokter.

Untuk bagian perijinan praktik kedokteran, Undang-Undang No 29/2004 mengatur syarat memperoleh SIP (memiliki STR, tempat praktik dan rekomendasi organisasi profesi), batas maksimal 3 tempat praktik, serta keharusan memasang papan praktik atau mencantumkan namanya di daftar dokter bila di rumah sakit.

Selanjutnya: Dalam aturan tentang pelaksanaan praktik diatur agar...

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

1 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

1 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

3 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

6 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

6 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

8 hari lalu

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.

Baca Selengkapnya

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

10 hari lalu

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

13 hari lalu

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

13 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.

Baca Selengkapnya