Ini 4 Perbedaan Fungsi SKCK Berdasarkan Tempat Terbitnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 10 Mei 2022 07:26 WIB

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Republik Indonesia menjadi lembaga yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Selembar kertas ini kemudian banyak menjadi syarat wajib untuk melamar pekerjaan maupun hal lainnya.

Bagaimana landasan hukum penerbitan SKCK?

Sebelum mengenal istilah SKCK, surat semacam ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dilansir dari laman resmi polri.go.id, surat ini adalah keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang.

Ketika masih bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan hingga tanggal SKKB tersebut dikeluarkan.

Selanjutnya: Kini SKCK dikeluarkan...
<!--more-->

Kini SKCK dikeluarkan melalui fungsi Intelkam di satuan Polri kepada seseorang pemohon. Lantas guna memenuhi permohonan tersebut atau suatu keperluan yang mempersyaratkan, Kepolisian akan melihat hasil berdasarkan penelitian biodata dan catatan Polri tentang pemohon. Dan akan berlaku sampai enam bulan lamanya.

Secara rinci tentang penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Dimana dalam pasal 4 perihal kewenangan penerbitan SKCK, semua tingkatan mulai dari Kepolisian Sektor (Polsek); Kepolisian Resor (Polres); Kepolisian Daerah (Polda); hingga Markas Besar (Mabes) Polri dapat melakukannya.

Hanya saja terdapat perbedaan fungsi surat keterangan ini berdasarkan keempat tempat penerbitan tersebut. Antara lain:

Polsek

  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta.
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, seperti pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
Advertising
Advertising

Polres

Pasal 6 mengatur bahwa kewenangan penerbitan SKCK digunakan untuk:

  • Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
  • melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, layaknya pencalonan pejabat publik, melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non organik TNI dan Polri, atau melanjutkan sekolah.


Polda

  • Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Memperoleh paspor dan/atau visa.
  • WNI yang akan bekerja di luar negeri.
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, seperti menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, dan melanjutkan sekolah.

Berikutnya: Sedangkan di tingkat Mabes Polri, SKCK sebagaimana dimaksud...
<!--more-->

Mabes Polri

Sedangkan di tingkat Mabes Polri, SKCK sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

  • Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
  • WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa.
  • WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan

Serta keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional, seperti izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident), naturalisasi kewarganegaraan, dan adopsi anak bagi pemohon WNA. Itulah prosedur pengajuan SKCK.

RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga: Polri Catat Adanya Anomali Arus Mudik 2022, Mengantisipasi Terjadi di Arus Balik

Berita terkait

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

19 menit lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

11 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

15 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

16 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

17 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

18 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

20 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

20 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya