Setelah Lulus Gelar Sarjana Hukum, Ini Tahapan Menjadi Pengacara

Kamis, 22 September 2022 08:01 WIB

Ilustrasi pengacara. community.com

TEMPO.CO, Jakarta - Calon pengacara harus melakukan serangkaian langkah untuk praktik hukum, termasuk penyelesaian gelar sarjana dan pascasarjana, ujian dan proses perizinan. Sebelum memulai perjalanan ini, mereka yang tertarik harus memahami keinginan menjadi pengacara serta bersedia berkomitmen beberapa tahun untuk belajar hukum.

Melansir dari laman resmi Kongres Advokat Indonesia, kai.or.id, gelar sarjana merupakan persyaratan pendidikan minimum untuk masuk ke sekolah hukum. Pengacara nantinya dapat memahami perihal hukum dalam menjalankan pekerjaan.

Setelah memperoleh gelar sarjana hukum, Anda harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). PKPA dilaksanakan organisasi advokat atau pengacara yang tergolong dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selama ketentuan dari penyelenggara. Sarjana lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer, atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dapat mengikuti pendidikan tersebut.

Menempuh PKPA juga berarti anda harus lulus dari Ujian Profesi Advokat (UPA), peserta yang lulus akan menerima sertifikat dari organisasi advokat. Apabila tidak beruntung, calon pengacara dapat mencoba kembali ujian lagi.

UPA menjadi acuan untuk mengetahui kemampuan calon pengacara selama mengembangkan pendidikan di PKPA. Meskipun sudah lulus, mereka perlu mengikuti magang minimal 2 tahun dengan catatan membantu mengembangkan karir pengacara dan akan mendapatkan izin praktek sementara.

Advertising
Advertising

Meskipun begitu, calon advokat tidak dapat menjalankan praktik hukum atas namanya sendiri. Para magang advokat juga tidak diperkenankan memberikan jasa hukum kepada klien.

Tidak harus pada satu kantor advokat, yang penting magang itu dilaksanakan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 tahun, berdasarkan Pasal 3Ayat 1 Undang-Undang Advokat. Dalam peraturan Peradi, calon advokat magang wajib membuat sedikitnya tiga laporan persidangan perkara pidana dan 6 sidang perkara perdata dengan ketentuan tertentu.

Selepas menyelesaikan masa magang, calon advokat akan diangkat dan disumpah menjadi advokat di Pengadilan Tinggi masing-masing wilayah domisili. Nama mereka akan tercatat menjadi anggota Organisasi Advokat.

Di dalam Buku Daftar Anggota, nama advokat atau pengacara mendapatkan nomor induk atau keanggotaan pada Organisasi Advokat. Tanda keanggotaan sangat penting sebagai bagian dari identitas dan profesional advokat.

BALQIS PRIMASARI

Baca: Adakah Bedanya antara Pengacara dan Advokat?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

2 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

8 hari lalu

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Pengacara Pemerintah Inggris Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional di Gaza

33 hari lalu

Pengacara Pemerintah Inggris Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional di Gaza

Pemerintah Inggris telah menerima saran dari pengacaranya sendiri yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional di Gaza

Baca Selengkapnya

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

38 hari lalu

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.

Baca Selengkapnya

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

38 hari lalu

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

48 hari lalu

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

49 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

650 Pengacara Chile Laporkan Israel ke ICC atas Genosida di Gaza

50 hari lalu

650 Pengacara Chile Laporkan Israel ke ICC atas Genosida di Gaza

Lebih dari 650 pengacara Chile mengadukan pemerintah Israel dan PM Benjamin Netanyahu ke ICC atas genosida terhadap warga Palestina di Gaza

Baca Selengkapnya

Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

28 Februari 2024

Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

Dadan Tri Yudianto, terdakwa perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung melalui Hasbi Hasan juga mempunyai Firma Hukum Sastradikarya Law Firm.

Baca Selengkapnya