Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adakah perbedaan antara Pengacara dan Advokat?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia. 

Sedangkan pada regulasi yang diundangkan pada 2003, jabatan advokat adalah seseorang yang bekerja untuk memberikan bantuan atau jasa hukum yang lebih dalam dan lanjut kepada publik, dari agenda hukum perdata hingga pidana. Namun, adakah perbedaan antara profesi advokat dengan pengacara?

Mengutip Voffice di situ voffice.co.id, pada dasarnya, profesi advokat dan pengacara sama-sama memberikan jasa hukum. Namun, dulunya kedua profesi ini dibedakan dari lokasi praktiknya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, seorang advokat diperbolehkan memberikan jasa hukum di pengadilan dan bisa beracara di seluruh wilayah Indonesia. Sementara izin praktik seorang pengacara hanya diberikan oleh pengadilan setempat. Dengan kata lain, ruang lingkup praktik seorang pengacara lebih terbatas dari advokat.

Bila pengacara ingin beracara di luar wilayah izin praktiknya, pengacara tersebut perlu meminta surat izin di pengadilan tempat ia berniat memberikan jasa hukum.

Namun, sejak adanya Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tentang Advokat, kini tidak ada perbedaan antara advokat dan pengacara. Menurut pasal 1 ayat (1) UU Advokat, semua orang yang berprofesi memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan di seluruh Republik Indonesia disebut dengan Advokat, tak terkecuali pengacara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih rinci, mengutip laman resmi Magister Pascasarja Ilmu Hukum Universitas Medan Area di situs mh.uma.ac.id, tugas seorang pengacara meliputi:

  1. Menganalisis dan menjelaskan masalah hukum.
  2. Menjelaskan aturan hukum, penataan hukum yang sistematis (menganalisis dan mengidentifikasi masalah yang sistematis).
  3. Menafsirkan dan/atau menegakkan undang-undang dan peraturan saat ini atau menyusun aturan baru untuk situasi di mana belum ada undang-undang dan peraturan yang dibuat.
  4. Mendefinisikan, membuat dan menggunakan konsep hukum, elaborasi dan penggunaan penghargaan, penilaian, klasifikasi dan teori, memutuskan atau menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang berseberangan.
  5. Memberikan informasi tentang sistem hukum atau masalah hukum lainnya melalui media dan/atau pidato publik, menganalisis, mempelajari, dan mendeskripsikan fakta dan peristiwa
  6. Berdebat atau menentang resolusi, interpretasi, bukti (dapat diterima), dan lain-lain.
  7. Mencerminkan nilai-nilai hukum, fakta dan bukti (meneruskan penilaian/pendapat, menasihati pengacara dan hakim, dan lain-lain).
  8. Mengotentikasi atau mengkritik sistem politik.
  9. Selain itu, seorang advokat perlu belajar, mentransfer, dan menyebarkan pengetahuan dan lain-lain.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: 9 Sayarat Menjadi Advokat dan Sanksi Jika Langgar Sumpah Advokat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

4 hari lalu

Advokat Ahmad RIyadh dan penyidik KPK Ganda Swastika (kiri), seusai memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi atas pengurusan perkara di MA melalui advokat Ahmad Riyadh. Kini Riyadh mencabut kesaksiannya.


Perdana Menteri Pedro Sanchez Dimintai Keterangan oleh Pengadilan Spanyol atas Dugaan Korupsi Istrinya

4 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez dan istrinya Maria Begona Gomez Fernandez tiba menjelang pertemuan KTT G20 di Osaka, Jepang 27 Juni 2019. [REUTERS / Jorge Silva]
Perdana Menteri Pedro Sanchez Dimintai Keterangan oleh Pengadilan Spanyol atas Dugaan Korupsi Istrinya

Pengadilan Spanyol membenarkan Perdana Menteri Pedro Sanchez sudah dimintai keterangan terkait kasus hukum yang membelit istrinya.


Konsultasi Hukum dengan Hukumku Mudah dan Terjangkau

4 hari lalu

Aplikasi Hukumku Dok. Hukumku
Konsultasi Hukum dengan Hukumku Mudah dan Terjangkau

Menghadapi masalah hukum yang berbelit-belit membuat Anda membutuhkan bantuan ahli hukum terpercaya


Pengadilan Rusia Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara kepada Jurnalis AS Evan Gershkovich

7 hari lalu

Reporter Wall Street Journal, Evan Gershkovich. REUTERS
Pengadilan Rusia Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara kepada Jurnalis AS Evan Gershkovich

The Wall Street Journal mengecam hukuman Evan Gershkovich oleh pengadilan Rusia dan mengatakan 'jurnalisme bukanlah kejahatan'.


Kelakar Bamsoet soal Sistem Politik: Integritas hingga Kualitas Kurang Berarti Tanpa 'Isi Tas'

10 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kelakar Bamsoet soal Sistem Politik: Integritas hingga Kualitas Kurang Berarti Tanpa 'Isi Tas'

Bamsoet menilai, negara harus menilai apakah demokrasi saat ini lebih banyak manfaat atau mudaratnya untuk masyarakat.


ICJ akan Keluarkan Opini Hukum Terkait Pendudukan Israel di Palestina

13 hari lalu

Seorang pria mengibarkan bendera Palestina ketika orang-orang melakukan protes pada hari sidang publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memungkinkan para pihak memberikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan yang tidak mengikat. pendapat hukum, di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
ICJ akan Keluarkan Opini Hukum Terkait Pendudukan Israel di Palestina

Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan akan mengeluarkan opini hukum terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina


Jang Nara Jadi Pengacara Perceraian di Good Partner, Ternyata Ada Andil Suaminya

15 hari lalu

Jang Nara dalam drama Good Partner. Dok. SBS
Jang Nara Jadi Pengacara Perceraian di Good Partner, Ternyata Ada Andil Suaminya

Jang Nara memutuskan untuk mengambil peran sebagai pengacara perceraian di drama Good Partner, salah satunya karena sang suami.


Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

16 hari lalu

Kenapa Harun Masiku Sulit Ditangkap?
Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

Advokat PDIP pernah ditangkap oleh KPK, namun dilepas usai setor uang dari Harun Masiku


Pengadilan Rusia Perintahkan Penangkapan Janda Alexei Navalny

17 hari lalu

Yulia Navalnaya, istri mendiang pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny, menghadiri Konferensi Keamanan Munich (MSC), pada hari diumumkan bahwa Alexei Navalny meninggal oleh layanan penjara di wilayah Yamalo-Nenets tempat dia menjalani hukumannya, di Munich, Jerman 16 Februari 2024. REUTERS/Kai Pfaffenbach
Pengadilan Rusia Perintahkan Penangkapan Janda Alexei Navalny

Pengadilan di Moskow pada Selasa memerintahkan Yulia Navalnaya, janda mendiang politisi oposisi Rusia Alexei Navalny, ditangkap secara in absenstia


Ketua ICMI Nilai Sistem Politik di Indonesia Perlu Dievaluasi Total

20 hari lalu

Rektor IPB Arif Satria
Ketua ICMI Nilai Sistem Politik di Indonesia Perlu Dievaluasi Total

Ketua Umum ICMI Arif Satria mengatakan demokrasi semakin mahal karena politik hanya untuk mereka yang berduit.