Hari Ibu 2022, Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Pekerja Perempuan Bisa Jadi Investasi Besar Perusahaan

Reporter

Tempo.co

Editor

Mitra Tarigan

Jumat, 23 Desember 2022 20:29 WIB

Peneliti Health Collaborative Center (HCC) dan Pengajar Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ray Wagiu Basrowi/Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Ibu 2022 bisa jadi momen yang baik untuk mengangkat tema pentingnya perlindungan pekerja perempuan. Peneliti Health Collaborative Center (HCC) dan Pengajar Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ray Wagiu Basrowi mengatakan perlindungan spesifik terhadap hak kesehatan pekerja perempuan di Indonesia perlu terus dikawal terutama dengan adanya momentum positif terkait Rancangan Undang Undang Kesehatan Ibu Anak yang akan segera disahkan pemerintah.

Menurut Ray, RUU KIA adalah angin segar bagi perlindungan hak kesehatan pekerja perempuan. Sayang aturan ini memiliki banyak tantangan dalam penerapannya. Salah satunya adalah soal kebijakan cuti melahirkan 6 bulan dan dukungan menyusui di tempat kerja. Dari pantauan Ray di berbagai media massa, masih banyak penolakan yang terjadi soal isu cuti melahirkan hingga 6 bulan sejak RUU KIA resmi digolkan DPR RI. "Pemilik usaha sudah mulai bereaksi karena adanya potensi beban pembiayaan tambahan terkait cuti melahirkan yang semakin panjang," katanya dalamm diskusi terbatas pada Perempuan Terlindungi, Perempuan Berdaya pada 23 Desember 2022.

Menurut Ray, cuti melahirkan 6 bulan untuk pekerja perempuan justru bisa menjadi investasi bagi perusahaan. "Karena banyak penelitian termasuk penelitian kami sendiri di Departemen Kedokteran Kerja FKUI yang membuktikan bahwa cuti melahirkan 6 bulan berhubungan positif dengan produktivitas buruh perempuan yang lebih baik. Jadi ini bukan cost. Tapi memang pemilik tempat kerja harus diberikan justifikasi praktis dan berbukti klinis berdasarkan real-world-evidence," kata Ray yang juga merupakan Chief Editor dari The Indonesian Journal of Community and Occupational Medicine.

Salah satu tugas besar dari penerapan UU KIA ini tentunya sosialisasi kepada pemliki usaha. Ray menyarankan pemerintah untuk menggunakan metode yang lebih mutakhir untuk komunikasi kepada para pengusaha, yaitu dengan mengajukan hasil kajian secara Health Economic atau ekonomi kesehatan. Ia menilai metode ini akan lebih efektif karena merasionalisasi investasi cuti 6 bulan akan memberi dampak menguntungkan bagi pemilik usaha dan bukan beban pembiayaan karena gaji dianggap tetap dibayar meskipun tidak bekerja.

“Konsep bukti ilmiah efektivitas cuti melahirkan 6 bulan bisa dilakukan dengan model kohort retrospektif. Cara ini melihat perusahaan yang sudah menerapkan kebijakan ini dan menghitung parameter produktivitas dan pencapaian kinerja karyawan atau buruh yang kembali bekerja setelah cuti 6 bulan dibandingkan yang cuti 3 bulan saja," katanya.

Advertising
Advertising

Ray mengatakan sebagai peneliti kedokteran kerja, timnya meyakini metode kohort retrospektif akan memberi alasan yang kuat karena baik secara teori maupun kajian aplikasi real-world di negara maju. "Hasilnya, pasti cuti 6 bulan lebih bisa meningkatkan produktivitas pekerja perempuan dibanding hanya cuti 3 bulan,” kata Ray.

Health Collaborative Center merekomendasikan perlu segera diaktifkan kolaborasi dengan industri dan akademisi atau universitas. Sebagai awalan, para pihak bisa bekerja sama menggarap penelitian klinis aplikasi terkait kedokteran kerja serta melakukan kajian health economic terkait cuti 6 bulan dan kebijakan perlindungan hak kesehatan pekerja perempuan. "Orientasi rekomendasi ini adalah murni untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak, tidak hanya kalangan pekerja tetapi tentu saja terhadap industri dan pemilik usaha," katanya.

Ray mengatakan bahwa kajian model kohort retrospektif atau model program evaluation bisa dengan cepat memberi hasil yang langsung dapat dikomunikasikan kepada publik. Konsep ini juga bisa melihat aspek analisis ekonomi kesehatan. "Pemilik tempat usaha perlu semacam kekuatan hukum berbasis ilmiah agar sistem kompensasi setelah cuti 6 bulan tetap menjadi investasi perusahaan," kata Ray.

Ray mengatakan salah satu negara maju di Eropa sudah mengaplikasikan kebijakan seperti ini. Pengusaha memberikan cuti 6 bulan kepada para pekerjanya. Namun para pekerja perempuan itu pun harus dipastikan untuk memberikan ASI Eksklusif kepada buah hatinya. Bila terbukti anak tidak mendapatkan ASI Ekslusif, bukan karena alasan medis, maka perusahaan di negara itu bisa mencabut berbagai insentif yang diberikan dari si pekerja perempuan.

Baca: Negara-negara dengan Waktu Cuti Melahirkan Relatif Lama

Berita terkait

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

11 jam lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

7 hari lalu

Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

Keahlian perempuan memberikan keuntungan sendiri khususnya di unit bisnis garmen J99 Corp.

Baca Selengkapnya

Soal Pilot Ketiduran: Bukan Salah Perusahaan, Cuti Paternity Leave dan Program Capres Anies

44 hari lalu

Soal Pilot Ketiduran: Bukan Salah Perusahaan, Cuti Paternity Leave dan Program Capres Anies

Insiden pilot ketiduran karena kelelahan menjaga bayi yang baru lahir, menimbulkan pemikiran perlunya suami mendapat cuti ketika istrinya melahirkan

Baca Selengkapnya

Anies Bersyukur Kebijakan Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan Bakal Diterapkan ke ASN

50 hari lalu

Anies Bersyukur Kebijakan Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan Bakal Diterapkan ke ASN

Anies Baswedan bersyukur program cuti bagi pria atau ayah yang istrinya melahirkan saat ia menjadi Gubernur DKI Jakarta bakal diberlakukan ke ASN.

Baca Selengkapnya

Cuti Pendampingan Istri Melahirkan di Berbagai Negara, Mengapa Indonesia Belum Ada?

50 hari lalu

Cuti Pendampingan Istri Melahirkan di Berbagai Negara, Mengapa Indonesia Belum Ada?

Cuti pendampingan seperti sesuatu yang tak masuk akal di Indonesia karena suami tidak perlu menemani dan setelah istri melahirkan.

Baca Selengkapnya

Wacana Anies Baswedan Ingin Terapkan Suami Diberi Cuti Melahirkan, Detailnya?

51 hari lalu

Wacana Anies Baswedan Ingin Terapkan Suami Diberi Cuti Melahirkan, Detailnya?

Capres 01, Anies Baswedan pernah mengatakan bahwa cuti melahirkan juga harus diberikan pada suami alias pasangan yang menemani istri melahirkan.

Baca Selengkapnya

Belajar dari Insiden Pilot Batik Air Ketiduran: Cuti Melahirkan Penting Juga Bagi Suami

51 hari lalu

Belajar dari Insiden Pilot Batik Air Ketiduran: Cuti Melahirkan Penting Juga Bagi Suami

Bercermin dari kasus pilot Batik Air ketiduran karena lelah bantu istri yang baru melahirkan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak harus segera disahkan.

Baca Selengkapnya

ASN Pria akan Dapat Cuti Dampingi Istri Melahirkan hingga 60 Hari

51 hari lalu

ASN Pria akan Dapat Cuti Dampingi Istri Melahirkan hingga 60 Hari

Aparatur sipil negara (ASN) akan mendapat hak cuti mendampingi istri melahirkan hingga 60 hari. Aturan ditargetkan rampung April 2024.

Baca Selengkapnya

Pilot dan Kopilot Tertidur di Pesawat karena Kelelahan, Aturan Cuti Melahirkan di Batik Air Dipertanyakan

56 hari lalu

Pilot dan Kopilot Tertidur di Pesawat karena Kelelahan, Aturan Cuti Melahirkan di Batik Air Dipertanyakan

Kasus tertidurnya pilot dan kopilot pesawat Batik Air diduga karena kelelahan menjaga bayi. Pengamat pertanyakan aturan cuti melahirkan di Batik Air.

Baca Selengkapnya

International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Pemerintah, Dengarkanlah Suara Perempuan!

56 hari lalu

International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Pemerintah, Dengarkanlah Suara Perempuan!

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM melihat perempuan masih mengalami banyak tantangan.

Baca Selengkapnya