Apa itu Dispensasi Kawin dan Syaratnya?

Jumat, 13 Januari 2023 19:52 WIB

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswi di Ponorogo, Jawa Timur dikabarkan mengajukan dispensasi nikah atau dispensasi kawin ke Pengadilan Agama atau PA lantaran hamil. Menurut catatan PA setempat, setidaknya sudah terdapat 7 orang pelajar SMP yang hamil di luar nikah minggu pertama Januari 2023 yang mengajukan dispensasi kawin.

Apa Itu Dispensasi Nikah?

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah walaupun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK), adapun usia minimal dibolehkan menikah untuk laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Dispensasi nikah atau keringanan menikah bisa diberikan jika terjadi penyimpangan ketentuan umur. Apabila hendak menikah di bawah usia minimum, seseorang harus memiliki alasan yang sangat mendesak dan disertai dengan bukti-bukti mendukung yang cukup.

Adapun yang dimaksud dengan ‘alasan yang sangat mendesak’ tersebut adalah jika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa dilangsungkan pernikahan. Sementara yang dimaksudkan dengan ‘bukti-bukti pendukung yang cukup’ surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Advertising
Advertising

Baca: Siapakah yang Boleh Mengajukan Dispensasi Kawin

Syarat Dispensasi Nikah

Adapun syarat dispensasi nikah, dilansir dari pa-gresik.go.id yaitu:

1. Surat Permohonan atau Gugatan (rangkap 5 + softcopy dalam CD/ Flashdisk)

2. Fotokopi KTP para Pemohon (Orang Tua)

3. Fotokopi Surat Nikah pemohon (akta cerai bagi yang berstatus duda atau janda cerai, surat kematian bagi yang berstatus duda/janda mati)

4. Surat Penolakan dari KUA

5. Surat Keterangan Status Calon Mempelai dari KUA (N1)

6. Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Keterangan Lahir, atau ijazah calon mempelai

7. Persyaratan nomor 2 – 6 di Nagelezen (dimaterai dan cap POS)

8. Membayar Panjar Biaya Perkara

Sementara itu, dalam Pasal 5 ayat (1) Perma Nomor 5 Tahun 2019 diterangkan syarat administrasi pengajuan permohonan dispensasi kawin yakni:

1. Surat permohonan

2. fotokopi KTP kedua orang tua/wali

3. Fotokopi kartu keluarga

4. Fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran anak.

5. Fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran calon suami/istri

6. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah anak.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Tidak Mudah Ingin Nikah Muda dengan Dispensasi Kawin

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

12 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

3 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

3 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

3 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

3 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

3 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya