Cek 5 Dokumen Penting Ini Saat Ingin Jual Beli Rumah

Reporter

Tempo.co

Jumat, 16 Juni 2023 11:41 WIB

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb

TEMPO.CO, Jakarta - Proses jual beli rumah memerlukan beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Salah satunya, menyiapkan surat penting sebagai syarat hukum demi keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut ini beberapa dokumen penting saat jual beli rumah yang perlu Anda siapkan:

1. Surat Kepemilikan Rumah (SHM)

Kewajiban pertama saat hendak memiliki, menjual, dan membeli rumah adalah bukti Surat Kepemilikan Tanah (SHM) yang asli bukan fotokopi. Entah sebidang tanah yang ingin diperjualbelikan itu dibangun pondasi maupun masih kosongan, keduanya harus ada SHM. SHM menjadi surat paling kuat di mata hukum dan tidak memiliki kadaluarsa. Untuk memiliki SHM, Anda harus memiliki status WNI. Surat ini pun sebagai surat sakti untuk hutang-piutang, maka berhati-hatilah untuk menghindari penipuan karena surat ini bisa diedarkan beberapa kali dengan nama pemilik yang beda.

2. Akta Jual Beli (AJB)

Akta jual beli (AJB) adalah saksi hukum atas transaksi jual-beli rumah atau tanah sehingga tidak dapat diganggu gugat. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah melalui dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No 08 Tahun 2012. AJB akan dikeluarkan oleh notaris yang andal jika semua ketentuan dan syarat jual-beli dari kedua pihak sudah dipenuhi dengan baik secara mufakat. Notaris juga menjadi saksi hidup perjanjian jual-beli ini serta memastikan keabsahannya.

3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB memiliki informasi yang termuat secara jelas tentang kepemilikan dan karakteristik tanah seperti lokasi, luas bangunan, pemilik, batas, dan hal-hal lainnya. Jika surat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai dengan tanah atau rumah yang akan dibeli, di kemudian hari bisa menjadi permasalahan. IMB adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat melalui proses sedemikian rupa.

4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Tidak semua orang bisa mendirikan bangunan seperti rumah maupun tempat bisnis di sebidang tanah tanpa memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tidak seperti surat-surat yang telah disebut di atas, Sertifikat Hak Guna Bangunan memiliki kadaluwarsa atau berlaku dalam jangka waktu tertentu untuk 30 tahun sehingga Anda perlu memperbaharui surat ini jika massa tenggat sudah habis. Jika Anda ingin melakukan jual-beli rumah, maka Anda bisa mengajukan perpanjangan HGB untuk jangka waktu 20 tahun melalui musyawarah mufakat kepada penjual atau pembeli serta konsultan hukum Anda.

5. Surat Pajak Bumi dan Bangunan

Advertising
Advertising

Riwayat pajak bumi dan bangunan pemilik tanah atau rumah harus diperhatikan agar Anda tidak ditampilkan kasus. Perhitungan pajak dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari tanah atau rumah tersebut. Jika Anda mengetahui Surat Pajak Bumi dan Bangunan dari pemilik yang tidak lengkap, maka Anda perlu mempertimbangkan untuk membeli demi kenyamanan hunian Anda di masa mendatang.

Itulah dokumen-dokumen yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan transaksi jual-beli rumah. Pastikan juga ketika Anda mengecek semua dokumen tersebut kepada pemilik secara langsung, Anda ditemani oleh orang terpercaya dan membidik dokumen tersebut. Dengan demikian, Anda bisa menjamin keamanan jual-beli.

Pilihan editor: 7 Biaya Penting dalam Proses Jual Beli Rumah yang Harus Disiapkan

ALFI MUNA SYARIFAH

Berita terkait

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

2 hari lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

4 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

9 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

16 hari lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

16 hari lalu

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

17 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

19 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

22 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

23 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya