Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Biaya Penting dalam Proses Jual Beli Rumah yang Harus Disiapkan

Reporter

image-gnews
Renovasi rumah . Foto : residencestyle.com
Renovasi rumah . Foto : residencestyle.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJual beli rumah tidak memakan biaya sedikit seperti jual-beli barang lainnya. Jika Anda pembeli, maka akan terkena biaya AJB. Begitu pula jika Anda seorang penjual, maka harus mengeluarkan biaya PPh. Selain biaya pokok membeli rumah sekaligus renovasinya, berikut biaya lengkap dalam proses jual-beli rumah untuk anggaran Anda.

1. Biaya BPHTB 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah biaya wajib yang dibebankan kepada penjual dan pembeli yang sepakat melakukan transaksi jual-beli rumah atau tanah. Hal ini sesuai UU No 28 Tahun 2009 yang mengatur bahwa objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Setiap pemilik maupun penjual rumah serta tanah akan dikenakan sebesar 5% dengan nilai yang dibatasi di atas Rp 30 juta menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 1997.

2. Biaya Cek Sertifikat 

Sebenarnya Anda tidak perlu jasa notaris untuk melakukan cek keaslian sertifikat rumah. Jika dilakukan, Anda akan dikenai biaya mulai Rp 50.000. Namun, Anda bisa langsung ke kantor pertanahan setempat atau menggunakan layanan gratis dari aplikasi ponsel pengecekan sertifikat tanah atau rumah yang sudah tersedia di Android dan iOS.

3. Biaya AJB 

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membantu Anda dalam jual-beli rumah biasanya akan meminta biaya kepada pembeli lebih dari 1% dari yang sudah ditentukan UU. Contohnya, jika rumah terjual Ro1 miliar, maka PPAT mendapatkan Rp 10.000.000. Lakukanlah negosiasi agar tidak menekan keuangan Anda karena AJB sering memakan biaya yang menjulang daripada biaya dokumen lainnya.

4. Biaya Balik Nama (BBN)

Proses pembuatan sertifikat balik nama ini memerlukan waktu sekitar 2 minggu setelah kesepakatan transaksi. Biaya yag harus Anda keliarkan mulai 2% dari harga jual atau sesuai peraturan di setiap daerah. Pihak pembeli biasanya wajib mandiri melakukan proses balik nama kecuali rumah tersebut dibeli langsung dari pihak developer. Jasa PPAT yang harus Anda bayar sekitar 1% dari harga jual-beli.

5. Biaya PPh 

PPh hanya dibebankan kepada penjual tanah atau rumah sesuai Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 1994. Besaran yang harus dibayar adalah 2.5% dari jumlah nilai bruto penghasilan hak tanah dan bangunan. Pengertian mudahnya, Anda sebagai penjual wajib membayar pajak berdasarkan hasil jual tanah atau rumah Anda kepada pembeli yang mampu membayar mulai Rp60 juta.

6. Biaya PNBP 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beban biaya yang harus Anda bayar bukan hanya sampai situ. Ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang merogoh uang Anda saat melakukan kesepakatan jual-beli rumah. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk membayar biaya ini, Anda sekaligus dibebankan membayar biaya BBN (Biaya Balik Nama) dengan anggaran  biaya (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

7. Jasa Notaris

Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Pasal 36 mengatur biaya atau honorarium jasa notaris yang membantu Anda dalam proses jual-beli rumah. Namun, biaya notaris yang harus Anda bayar dapat mengalami perubahan sesuai kondisi jasa yang Anda perlukan. Secara singkat UU tersebut menyatakan demikian: 

Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai kewenangannya. Besarnya honorarium yang diterima oleh seorang Notaris akan didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya. Honorarium didasarkan oleh nilai objek berikut:

  1. Objek harga mulai Rp 100 juta, maka notaris berhak menerima 2.5%
  2. Objek harga di atas Rp 1 miliar, maka notaris berhak menerima 1%
  3. Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Untuk itu, notaris berhak menerima paling besar Rp 5 juta.

Pilihan editor: Menurut Feng Shui 5 Bagian Rumah Ini Harus Tetap Bersih

ALFI MUNA SYARIFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

5 hari lalu

Pria Palestina duduk di reruntuhan rumah yang hancur akibat serangan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Jalur Gaza utara, 22 April 2024. PkkREUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.


BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

8 hari lalu

Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

11 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

12 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

12 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

13 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger Dikecam karena Robohkan Rumah Bersejarah

15 hari lalu

Chris Pratt dan istrinya, Katherine Schwarzenegger menghadiri acara premiere Guardians of The Galaxy Vol. 3. Foto: Instagram/@prattprattpratt
Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger Dikecam karena Robohkan Rumah Bersejarah

Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger menuai kritik setelah menghancurkan rumah dengan arsitektur bersejarah di Los Angeles.


Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

20 hari lalu

Suryonoto, 53 tahun, melihat sisa kebakaran yang melumatkan tiga rumah warga dan delapan kamar kontrakan di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

Kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, menghanguskan tiga rumah. Delapan kamar kontrakan.


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

28 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

28 hari lalu

Ilustrasi perempuan mengunjungi rumah tetangga. Foto: Freepik.com
Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol