Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Minggu, 3 September 2023 11:17 WIB

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng

TEMPO.CO, Jakarta - Mengurus pendaftaran menikah adalah salah satu langkah penting yang harus diambil oleh pasangan yang berencana untuk menikah di Indonesia. Proses ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga langkah awal menuju perjalanan hidup bersama yang sah di mata agama dan negara.

Melansir dari situs Kementerian Agama Kabupaten Pati, berikut ini dokumen persyaratan nikah yang wajib diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.

  1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
  2. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  3. Surat Pengantar Nikah atau N1 yang didapat dari kelurahan atau desa
  4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
  5. Surat Izin Orang Tua atau N5, jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun
  6. Akta Cerai, jika calon pengantin cerai hidup
  7. Surat Izin Komandan, jika calon pengantin TNI atau POLRI
  8. Surat Akta Kematian, jika calon pengantin duda janda ditinggal mati
  9. Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun, atau izin poligami
  10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
  12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Pendaftaran Pernikahan

Pernikahan bisa didaftarkan secara luring maupun daring. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran pernikahan daring menurut Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama.

  1. Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id kemudian pilih menu Masuk/Daftar.
  2. Jika sudah mendaftar dan sudah mempunyai aku, maka bisa langsung masuk.
  3. Setelah masuk akun, akan di arahkan ke menu dashboard area, kemudian lengkapi data diri.
  4. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  5. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  6. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  7. Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  8. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  9. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
  10. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  11. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  12. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran pernikahan secara langsung.

  1. Datangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
  2. Datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
  3. Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
  4. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
  5. Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
  6. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  7. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
  8. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  9. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
Advertising
Advertising

Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Pilihan Editor: Cara Daftar Nikah di KUA 2023 Online, Syarat dan Biaya Terbaru

Berita terkait

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

2 hari lalu

Mahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan

Bridal shower yang dilakukan Mahalini sebelum menikah dengan Rizky Febian ternyata memiliki beberapa alasan untuk dilakukan calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

2 hari lalu

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.

Baca Selengkapnya

Pesan Sule untuk Rizky Febian Usai Jadi Suami Mahalini: Bimbing Agamanya

3 hari lalu

Pesan Sule untuk Rizky Febian Usai Jadi Suami Mahalini: Bimbing Agamanya

Diliputi perasaan bahagia dan haru, Sule memberikan beberapa pesan kepada Rizky Febian sebelum menikah dengan Mahalini.

Baca Selengkapnya

Sah, Rizky Febian Menikah dengan Mahalini, Suasana Akad Nikah Penuh Haru

3 hari lalu

Sah, Rizky Febian Menikah dengan Mahalini, Suasana Akad Nikah Penuh Haru

Rizky Febian resmi menjadi suami Mahalini setelah melangsungkan akad nikah hari ini. Keduanya memamerkan cincin pernikahan dan buku nikah.

Baca Selengkapnya

Akad Nikah Hari Ini, Rizky Febian - Mahalini Diingatkan Saling Memberi dan Menerima

3 hari lalu

Akad Nikah Hari Ini, Rizky Febian - Mahalini Diingatkan Saling Memberi dan Menerima

Akad nikah Rizky Febian dan Mahalini akan dilaksanakan pada 10 Mei 2024 di Jakarta, keluarga menyampaikan pesan untuk kedua calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

4 hari lalu

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.

Baca Selengkapnya

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

5 hari lalu

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

6 hari lalu

Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

Perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

11 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

14 hari lalu

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.

Baca Selengkapnya