64 Persen Masyarakat Masih Khawatirkan Masa Depan, Ini Tips Perencana Keuangan

Reporter

Tempo.co

Editor

Mitra Tarigan

Selasa, 10 Oktober 2023 03:31 WIB

Konferensi Pers PRUAnugerah Syariah/Tempo-Mitra Tarigan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil survei Empowering Aspirations: Financial Preparedness in Asia yang dikeluarkan oleh Prudential menyatakan bahwa sebesar 64 persen masyarakat Indonesia memiliki kekhawatiran tentang bagaimana mereka akan memenuhi kebutuhan masa depannya apabila sesuatu yang buruk terjadi di masa yang akan datang. Terlebih lagi, kesiapan finansial masyarakat Indonesia cenderung rendah. Terlihat dari hasil survei Financial Health Index 2022 yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia belum memulai perencanaan keuangan pada usia 35 tahun dan baru memulai perencanaan pensiun di usia 41 tahun.

Perencana Keuangan, Rista Zwestika mengingatkan bahwa merencanakan keuangan dapat dimulai sedini mungkin untuk mewujudkan tujuan finansial jangka panjang. Ia mengajak masyarakat berkaca pada masa pandemi Covid-19 lalu. Menurutnya, kala itu, ada banyak orang dewasa yang wafat sehingga meninggalkan anak atau bahkan pasangan mereka. Bila ternyata yang meninggal adalah tulang punggung keluarga, maka kondisi keuangan keluarga serta dana pendidikan anak bisa jadi tidak pasti. "Hampir 32 ribu anak Indonesia jadi yatim dan yatim piatu. Siapa yang akhirnya akan menjamin anak-anak kita," katanya Rista Zwestika pada awal Oktober 2023.

Sebagai orang tua, Rista menyarankan agar mereka memikirkan jangka panjang kebutuhan dan pendidikan anak. Rista pun menyarankan agar masyarakat mengecek kondisi keuangan mereka masing-masing. Apakah sudah cukup baik atau belum. Menurutnya, bila kondisi keuangan belum kuat, dan ada risiko yang datang tidak terduga, maka kemungkinan besar mengatasinya akan sulit. "Perlu sekali memiliki mitigasi risiko," katanya.

Salah satu cara untuk mitigasi risiko adalah dengan memiiki asuransi. Menurutnya asuransi bisa menjadi antisipasi bila ada kejadian tidak mengenakan dalam keuangan keluarga. "Dengan asuransi orang bisa pastikan ada atau tidak ada (kepala keluarga), keluarga bisa tetap jalani kehidupan," katanya.

Hal itu dirasakannya sendiri. Rista mengatakan ketika suaminya meninggal karena sakit, setahun lalu, ia sempat bingung. Berbagai kekhawatirkan ada di kepalanya. Bagaimana kehidupan keluarga dan anak-anaknya nanti. Bagaimana masa depan dan pendidikan anaknya nanti. Apakah kira-kira penghasilannya sendiri cukup untuk menyiapkan kebutuhan keluarga?

Advertising
Advertising

Rista pun mengaku beruntung memiliki asuransi. Ia mengatakan asuransi membantunya dalam menjaga keuangan keluarganya. "Ikhtiar mitigasi risiko itu penting," katanya.

Asuransi, kata Rista bisa melindungi keuangan keluarga. Asuransi pun bisa gantikan pendapatan yang hilang saat salah satu pencari nafkah keluarga.

Dengan asuransi pun, kata Rista, orang bisa lebih memiliki waktu untuk berduka. "Dalam kondisi saya yang ditinggal suami, jadi kami tidak buru-buru mencari uang. Kami pun perlu waktu untuk berduka," katanya.

Paul S. Kartono, Chief Financial Officer Prudential Syariah mengatakan, berangkat dari pemahaman kami akan kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perencanaan keuangan jangka panjang, timnya meluncurkan PRUAnugerah Syariah. "PRUAnugerah Syariah hadir sebagai anugerah, khususnya bagi masyarakat Indonesia yang berada dalam usia produktif, dalam menyiapkan warisan terbaik untuk keluarga tercintanya. Melalui PRUAnugerah Syariah, peserta akan mendapatkan Santunan Asuransi hingga 150 persen sejak awal kepesertaan,” katanya.

Paul mengatakan ada 8 hal yang bisa dirasakan masyarakat dengan PRUAnugerah Syariah. Pertama, orang bisa mendapat manfaat dana usia mapan. "Peserta Yang Diasuransikan dapat tetap memenuhi kebutuhan keluarga, menyiapkan masa pensiun, dan membantu mewujudkan gaya hidup yang ingin dicapai," kata Paul.

Ada pula manfaat perlindungan hingga usia 120 tahun meskipun manfaat dana usia Mapan telah dibayarkan. Peserta pun mendapatkan santunan asuransi hingga 150 persen sejak awal kepesertaan. Manfaat ini dapat digunakan sebagai warisan jika terjadi risiko meninggal dunia.

Selanjutnya, ada santunan meninggal akibat kecelakaan hingga 350 persen jika terjadi kecelakaan dalam periode mudik lebaran Idul Fitri serta perjalanan ibadah umrah dan haji. Peserta pun bisa bebas kontribusi apabila peserta yang diasuransikan terdiagnosis 1 dari
60 kondisi penyakit kritis.

Peserta juga bisa memiliki fleksibilitas pilihan pembayaran dengan periode pembayaran 5, 10, atau 15 tahun, untuk mempersiapkan dana warisan. "Hemat kontribusi hingga 50 persen dan ada layanan wakaf untuk mencapai hidup yang lebih berkah," kata Paul.

Pilihan Editor: Ingin Pensiun Dini Lebih Cepat? Perhatikan Hal-hal Ini

Berita terkait

Samuel Sekuritas: IHSG Melemah pada Sesi Pertama Perdagangan Hari Ini, Indeks Sektor Keuangan Turun Paling Dalam

12 jam lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Melemah pada Sesi Pertama Perdagangan Hari Ini, Indeks Sektor Keuangan Turun Paling Dalam

Samuel Sekuritas Indonesia menyebut IHSG masih kembali melemah pada sesi pertama hari ini. Sempat naik cukup tinggi di awal sesi, tapi ditutup melemah

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

3 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

4 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

5 hari lalu

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

Long Distance Marriage semakin banyak dialami pasangan suami istri di Indonesia. Simak 5 tips pengelolaan keuangan keluarga.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

6 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

6 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

9 hari lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

10 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

10 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

17 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya