Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

Sabtu, 2 Desember 2023 07:32 WIB

Nafa Urbach. Foto: Instagram/@nafaurbach

TEMPO.CO, Jakarta - Nafa Urbach sempat diamankan polisi karena diduga memakai obat keras di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Usai diperiksa oleh polisi, aktris yang terjun ke dunia politik ini terbukti mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter.

Nafa Urbach memberikan klarifikasi kepada publik terkait penggunaan obat keras tersebut. Nafa Urbach menegaskan kalau dirinya tidak pernah menggunakan obat terlarang yang melanggar hukum.

"Neuralgyn obat andalanku, jujur itu gak pake resep dokter pakk karena dijual bebas, wes tuo ra nduwe wektu kakean polaahh (sudah tua, saya tidak punya banyak waktu) apalagi nyentuh obat obatan terlarang," tulis aktris 43 tahun itu di Instagram pada Kamis, 23 November 2023.

Nafa menjelaskan bahwa obat tersebut merupakan Neuralgin yang kerap dibelinya di apotek. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengonsumsi obat terlarang yang melanggar hukum. Obat tersebut merupakan obat andalannya yang dapat dibeli tanpa resep dokter karena dijual bebas.

Ketentuan Penggunaan Obat Keras di Indonesia

Berdasarkan kemkes.go.id, dalam Pasal 1 Undang-Undang Obat Keras (St. 1937 Nomor 541), obat keras merupakan obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknik, memiliki khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan, dan lain-lain bagi tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak.

Advertising
Advertising

Penyerahan obat keras, narkotika, dan psikotropika oleh apoteker kepada masyarakat harus sesuai resep dokter dan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, seperti dikutip bpk.go.id.

Mengacu iai.id, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 02396/A/Sk/Vili/86 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G dalam Pasal 2, obat keras hanya dapat diberikan dengan resep dokter sesuai ketentuan berikut, yaitu:

  1. Pada etiket dan bungkus luar obat jadi yang tergolong obat keras harus dicantumkan secara jelas tanda khusus untuk obat keras.

  2. Ketentuan dalam ayat (1) sebagai pelengkap keharusan mencantumkan kalimat "Harus dengan resep dokter" yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/SK/77 tanggal 15 Maret 1977.

  3. Tanda khusus dapat tidak dicantumkan pada blister, strip aluminium/selofan, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain, jika wadah dikemas dalam bungkus luar.

Menurut kesehatan.jogjakota.go.id, pemberian obat harus sesuai dosis tertentu, seperti 3 kali sehari atau 2 kali sehari. Batas konsumsi dalam satu hari tersebut bertujuan agar obat tersebut dapat menghasilkan dampak yang baik karena mempertahankan dosis obat dalam tubuh.

Selain itu, obat antibiotik yang sesuai dengan resep dokter wajib dihabiskan untuk mendapatkan hasil maksimal dari pengobatan dan menghilangkan mikroorganisme penyebab sakit. Atas dasar tersebut, penggunaan obat keras harus sesuai dengan resep dokter.

Selain obat keras, prekursor farmasi obat keras juga memerlukan resep dokter. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, prekursor farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia untuk bahan baku keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan produk jadi.

Produk tersebut mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine atau phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine, atau potasyum permanganat. Apotek hanya dapat menyerahkan prekursor farmasi golongan obat keras kepada beberapa pihak, yaitu:

  1. Apotek lain
  2. Puskesmas
  3. Instalasi Farmasi Rumah Sakit
  4. Instalasi Farmasi Klinik
  5. Dokter
  6. Pasien.

RACHEL FARAHDIBA R | MARVELA I ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Klarifikasi Nafa Urbach Soal Obat Keras yang Sempat Diamankan Polisi

Berita terkait

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

14 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

15 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

15 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

50 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

56 hari lalu

Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

2 Maret 2024

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.

Baca Selengkapnya

Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

20 Februari 2024

Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

Berikut perolehan suara sementara jajaran caleg artis di kontestasi pileg 2024 dari berbagai daerah pemilihan.

Baca Selengkapnya

Intip Gaya Kampanye Caleg Artis, dari Nafa Urbach sampai Verrell Bramasta

31 Januari 2024

Intip Gaya Kampanye Caleg Artis, dari Nafa Urbach sampai Verrell Bramasta

Begini cara 10 caleg artis yang maju dalam pemilu legislatif 2024. Momen blusukan mereka bikin warga heboh dan antusias.

Baca Selengkapnya

Ditangkap untuk Ketiga Kali Gara-gara Narkoba, Ammar Zoni Mulai Pakai Ganja Sejak Tahun 2015

16 Desember 2023

Ditangkap untuk Ketiga Kali Gara-gara Narkoba, Ammar Zoni Mulai Pakai Ganja Sejak Tahun 2015

Ammar Zoni mengaku mengkonsumsi narkoba agar merasa lebih tenang dan lebih rileks setelah menghadapi problem rumah tangga.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Ammar Zoni di Apartemen Tangsel, Pemasok Narkoba Diburu

14 Desember 2023

Polisi Tangkap Ammar Zoni di Apartemen Tangsel, Pemasok Narkoba Diburu

Tiga kali ditangkap karena kasus narkoba, Ammar Zoni simpan ganja, sabu hingga obat keras.

Baca Selengkapnya