Karyawati Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kekhawatiran Buruh

Jumat, 7 Juni 2024 07:01 WIB

Ilustrasi melahirkan. Freepik.com/

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah resmi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna. Salah satunya yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah hak cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu hamil.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, undang-undang ini memungkinkan seorang pekerja perempuan yang telah bersalin berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan. Namun dalam kondisi khusus, seorang ibu pekerja dapat mengambil cuti paling lama enam bulan.

"Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” ujar dia dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Salah satu perubahan signifikan yang dibawa oleh UU KIA adalah perpanjangan cuti melahirkan bagi karyawati. Jika sebelumnya cuti melahirkan hanya tiga bulan, UU KIA memberikan hak kepada ibu pekerja untuk cuti melahirkan selama enam bulan. Selama tiga bulan pertama, ibu akan menerima gaji penuh, dan selama tiga bulan berikutnya, gaji sebesar 75 persen. Selain itu, ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan rekomendasi medis

Namun, ada kekhawatiran dari kalangan pengusaha terkait dengan ketentuan pemberian cuti melahirkan selama enam bulan tersebut. Para pengusaha merasa khawatir bahwa ketentuan cuti melahirkan yang lebih panjang ini dapat berdampak negatif terhadap operasional dan keuangan perusahaan.

Advertising
Advertising

Hal itu pun memicu kekhawatiran kalangan buruh. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Jumisah menganggap pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan dalam Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah. Perusahaan menurut Jumisah, akan lebih memilih mempekerjakan perempuan lajang saja. “Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” ucapnya.

Dengan adanya ketentuan cuti yang panjang, perusahaan memiliki kemungkinan menghadapi kesulitan dalam menjaga produktivitas dan operasional. Kehilangan karyawan untuk waktu yang lama dapat mempengaruhi kelancaran proses bisnis, terutama jika karyawan yang cuti memiliki peran yang penting dalam perusahaan.

Bahkan begitu Undang Undang Cipta Kerja disahkan, menurutnya, kepastian hubungan kerja makin tak pasti. Boro-boro bicara soal kesejahteraan. Jumisah menyebut bentuk kesejahteraan pun semestinya dilihat secara komprehensif. “Bisa dilihat dari sisi upah, dari sisi keberlanjutan hubungan kerja, jam kerja, dari sisi jaminan sosial, dan seterusnya.” ungkap Jumisah.

Ketidakpastian hubungan kerja yang ada saat ini menurutnya berpengaruh terhadap buruh perempuan. “Kalau kondisi saat ini di lapangan, buruh perempuan mengambil cuti melahirkan itu kondisinya aja sudah susah,” terangnya.

Konsekuensinya, ada kemungkinan perusahaan perlu merekrut atau mengontrak karyawan sementara untuk menggantikan karyawan yang cuti melahirkan. Sedangkan proses rekrutmen dan pelatihan karyawan baru juga memerlukan biaya tambahan dan waktu yang tidak sedikit.

Tak hanya bagi ibu pekerja, undang-undang ini juga mengatur kewajiban suami untuk mendampingi selama masa persalinan. Diah menjelaskan, suami berhak cuti selama dua hari dan dapat memperoleh cuti tambahan paling lama tiga hari berikutnya. Lama cuti juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan dengan pemberi kerja atau pengusaha. Adapun suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari.

MYESHA FATINA RACHMAN | MOCHAMMAD FIRLY FAJRIAN | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Paling Lama 6 Bulan

Berita terkait

Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

10 jam lalu

Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 8 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

2 hari lalu

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

2 hari lalu

Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

Pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman menemui perwakilan buruh yang berunjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

3 hari lalu

Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

Perwakilan buruh mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas harus bijak melihat persoalan yang dituntut oleh buruh.

Baca Selengkapnya

Organisasi Buruh Dukung Airin Rachmi Diany Jadi Guberbur Banten

3 hari lalu

Organisasi Buruh Dukung Airin Rachmi Diany Jadi Guberbur Banten

Airin dinilai sebagai pemimpin yang penuh prestasi, humanis dan selalu mendengar berbagai aspirasi buruh.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

3 hari lalu

Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

3 hari lalu

Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

Said Iqbal mengatakan rilis Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hanya 27 ribu buruh di industri tekstil yang terkena PHK.

Baca Selengkapnya

Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

3 hari lalu

Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

Polisi menyatakan personel yang akan mengamankan demo soal PHK di perusahaan tekstil tanpa dibekali senjata api.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

Berapa harga tanah di Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, tempat dibangunnya rumah pensiun Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

4 hari lalu

Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan unjuk rasa ini merespons berbagai kasus, termasuk PHK buruh di industri tekstil.

Baca Selengkapnya