Penipuan Online Kian Marak, Berikut Tips Hindari Penyalahgunaan Informasi Pribadi
Reporter
Antara
Editor
Yayuk Widiyarti
Jumat, 2 Agustus 2024 14:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penipuan online semakin marak sehingga masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati. Kredivo membagikan sejumlah langkah serta menjalankan berbagai kampanye edukatif yang dapat membantu masyarakat menghindari modus pencurian data pribadi yang sering disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dalam industri teknologi keuangan (fintech).
“Kami percaya menjaga keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama dan hal ini merupakan kunci untuk mencegah penyalahgunaan akun fintech,” kata SVP Marketing & Communications Kredivo, Indina Andamari.
Ia mengatakan kini bermacam modus penyalahgunaan akun fintech yang kerap dialami konsumen. Salah satunya phising berkedok penyedia layanan keuangan digital.
Pelaku yang berpura-pura sebagai petugas layanan konsumen biasanya kerap mengirimkan e-mail, tautan, pesan teks, atau melakukan panggilan telepon dengan berbagai alasan, seperti terdapat masalah pada akun korban dan menawarkan bantuan. Modus tersebut bertujuan untuk mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi seperti identitas penggguna, kata kunci, one-time password (OTP), dan lainnya.
Berbagai modus pelaku
Penipuan dalam ekosistem fintech juga kerap dilakukan melalui social engineering berupa iming-iming hadiah undian hingga tawaran lowongan pekerjaan. Melalui modus ini pelaku meminta berbagai data pribadi seperti NIK, KTP, dan foto selfie, yang kemudian disalahgunakan untuk mengaktifkan akun di layanan fintech.
Seiring teknologi yang semakin berkembang, kini para pelaku penipuan juga mulai menggunakan aplikasi palsu yang menyerupai aplikasi resmi dari penyedia layanan fintech. Ketika korban mengunduh aplikasi tersebut dan memasukkan informasi ke dalamnya dari sumber yang tidak jelas ini, data tersebut akan dicuri oleh pelaku.
Dengan banyaknya modus penipuan saat ini, Indina pun mengimbau nasabah untuk lebih waspada jika dihubungi oleh oknum yang meminta informasi pribadi. Nasabah sebaiknya tidak memberikan informasi apapun dan langsung menghubungi layanan pelanggan resmi penyedia layanan fintech untuk mengonfirmasi hal-hal yang disampaikan pelaku.
Konsumen juga perlu terus mengedukasi diri untuk mengetahui berbagai modus penipuan terbaru, terutama yang melibatkan teknologi informasi, serta melakukan cek ganda ketika ingin mengunduh aplikasi fintech. Pengguna sebaiknya hanya mengunduh aplikasi dari sumber resmi seperti Google Play Store maupun App Store serta dapat mengunjungi laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di www.ojk.go.id untuk melihat apakah perusahaan penyedia layanan fintech tersebut sudah terdaftar atau berizin.
Pilihan Editor: Jangan Sembarang Unduh Aplikasi, Lindungi Data Pribadi di Ponsel