Honorer Gagal Seleksi PPPK 2024 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?

Kamis, 29 Agustus 2024 15:15 WIB

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer direncanakan berlangsung selama tiga hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan menyelesaikan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer melalui seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024. Namun, bagi honorer yang tidak lolos seleksi dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri (PANRB),” kata Anas usai Rapat Kerja (Raker) DPR RI di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

Anas menjelaskan, berdasarkan kesepakatan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga honorer yang tercatat di basis data BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Kemudian, honorer yang lolos seleksi akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing. Namun, bagi instansi yang belum mempunyai kemampuan keuangan memadai, tenaga non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Untuk secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah,” ucap Anas dalam keterangan tertulisnya.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Advertising
Advertising

Anas menuturkan bahwa prinsip dari penataan tenaga non-ASN tersebut adalah tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan tidak ada pembengkakan anggaran.

Senada dengan hal itu, sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni mengungkapkan bahwa konsep paruh waktu PPPK dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memastikan bahwa pendapatan yang diterima honorer tidak akan berkurang.

“Revisi UU (ASN), mengenai konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. Dengan PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam kerja disesuaikan supaya lebih adil,” ujar Alex di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 26 Juli 2023, seperti dikutip dari Antara.

Dengan skema paruh waktu, menurut Alex, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimiliki untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerja di instansi pemerintah. “Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ (instansi), bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les,” katanya.

Dengan sistem kerja penuh waktu, lanjut dia, tenaga non-ASN wajib berada di instansi selama jam kerja penuh. Padahal, tenaga honorer tersebut, tugasnya tidak seharian penuh.

“Misalnya, (guru) honorer datang ke situ (sekolah negeri) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair (adil). Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh,” ucap Alex.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu bisa diterapkan di hampir seluruh bidang pekerjaan, mulai dari pemerintahan, kesehatan, dan pendidikan, sehingga tidak menemui hambatan berarti.

“Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang mengajar seminggu dua kali, nakes (tenaga kesehatan) perawat. Dokter juga sama, bisa kerja paruh waktu di Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat), RS (rumah sakit) swasta, atau buka praktik di rumah,” ujar Alex.

Pilihan Editor: Cara dan Syarat PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024 tanpa Mengundurkan Diri

Berita terkait

11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

7 jam lalu

11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

PNS dan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki perbedaan dari berbagai aspek

Baca Selengkapnya

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

1 hari lalu

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.

Baca Selengkapnya

LAN Buka 114 Formasi CPNS 2024, Apa Saja Syaratnya?

16 hari lalu

LAN Buka 114 Formasi CPNS 2024, Apa Saja Syaratnya?

Lembaga Administrasi Negara (LAN) membuka 114 formasi CPNS untuk lulusan Sarjana dan Magister

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Sebut Eks Bupati Batu Bara Zahir Sudah Menyerahkan Diri

21 hari lalu

Polda Sumut Sebut Eks Bupati Batu Bara Zahir Sudah Menyerahkan Diri

Polda Sumut menyatakan Eks Bupati Batu Bara Zahir yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sudah menyerahkan diri

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Batu Bara Masuk DPO Tak Kunjung Ditangkap Polisi, Malah Bisa Bikin SKCK

21 hari lalu

Eks Bupati Batu Bara Masuk DPO Tak Kunjung Ditangkap Polisi, Malah Bisa Bikin SKCK

Eks Bupati Batu Bara tersangka kasus PPPK masuk DPO, malah sempat bikin SKCK ke polisi. Polda Sumut tak kunjung menangkap.

Baca Selengkapnya

Ingin Bekerja di BRIN? Minimal Pendidikan S-3. Cek Syarat Lainnya

22 hari lalu

Ingin Bekerja di BRIN? Minimal Pendidikan S-3. Cek Syarat Lainnya

Kepala BRIN menjelaskan alasan standar minimal S-3 di lembaga riset milik negara tersebut. Selain itu ada pembatasan usia maksimal 40 tahun.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024 tanpa Mengundurkan Diri

22 hari lalu

Cara dan Syarat PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024 tanpa Mengundurkan Diri

Ketentuan dan prosedur bagi PPPK yang berminat melamar seleksi CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri

Baca Selengkapnya

Pemkot Padang Buka 4.899 Formasi PPPK 2024

25 hari lalu

Pemkot Padang Buka 4.899 Formasi PPPK 2024

Pemkot Padang akan melaksanakan pengadaan PPPK 2024 dengan menjunjung tinggi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Kabupaten dan Kota yang Membuka CPNS 2024 dan Formasinya

26 hari lalu

Daftar Kabupaten dan Kota yang Membuka CPNS 2024 dan Formasinya

Daftar Kabupaten dan Kota yang membuka lowongan CPNS 2024.

Baca Selengkapnya

Cek Jadwal dan Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru 2024

26 hari lalu

Cek Jadwal dan Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru 2024

Penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal pendaftaran PPPK 2024.

Baca Selengkapnya